Materi III (Bentuk - bentuk Badan Usaha)
Yosi Hestiana
1EB02
BADAN USAHA
I.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha yaitu merupakan kesatuan
(yuridis), teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau
keuntungan. Atau definisi lain mengenai Badan usaha yaitu suatu kesatuan
organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau
keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Badan usaha sering kali di samakan
dengan perusahaan, walaupun badan usaha dan perusahaan berbeda. Perbedaan utama
keduanya yaitu badan usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah
tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. Adapun
beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha sebagai
berikut:
a.
Produk dan jasa yang nantinya akan
dijual atau diperdagangkan.
b.
Cara pemasaran produk atau jasa yang
akan diperdagangkan.
c.
Penentuan mengenai harga pokok dan
harga jual pada produk ataupun jasa.
d.
Kebutuhan akan tenaga kerja.
e.
Organisasi Internal.
f.
Pembelanjaan, dan jenis dari badan
usaha yang akan dipilih.
II.
Bentuk – Bentuk Badan Usaha di Indonesia
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh pemerintah.. BUMN terdiri 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero di antaranya sebagai
berikut :
1. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Di sebabkan karena
selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN
yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara
perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah
berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
2. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak memperoleh
fasilitas negara dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari
perusahaan). Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri
(Persero), PT Brantas Abipraya (Persero).
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Badan usaha swasta dapat dibedakan juga menjadi perusahaan
perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer, dan perseroan terbatas
di antaranya sebagai berikut :
1. Persekutuan firma
adalah suatu bentuk badan usaha yang di jalankan bersama dengan memakai
nama bersama. Atau Persekutuan Firma adalah Perjanjian antara dua orang atau
lebih di mana masing-masing pihak secara bersama-sama menyetor modal untuk
menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama. Bila mendirikan firma
maka mereka bersama – sama harus membuat suatu akte resmi atau suatu akte di
bawah tangan dihadapan Notaris. Akte tersebut di amerika disebut articles of copatnership berisi hal –
hal yang sudah di setujui bersama antara lain : nama perusahaan yang didirikan,
besarnya modal masing – masing sekutu dan lain – lain.
Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara
membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya
perjanjian tersebut. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya
baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama.
Ø
Kelebihan Persekutuan Firma :
·
Kebutuhan akan modal lebih mudah
terpenuhi
· Pada persekutuan firma ada beberapa
pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai
pihak.
·
Perhatian sekutu yang
sungguh-sungguh pada perusahaan.
Ø
Kekurangan Persekutuan Firma :
· Utang – utang perusahaan di tanggung
oleh kekayaan pribadi anggota firma.
·
Tanggung jawab yang tidak terbatas
daripada setiap sekutu
·
Pimpinan dipegang oleh lebih dari
dari satu orang
2. Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV)
Adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Ø
Kelebihan Persekutuan Komanditer :
·
Kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
·
Mudah proses pendiriannya
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih
dipenuhi
·
Pendirianya relatif mudah
Ø
Kekurangan Persekutuan Komanditer :
· Kelangsungan hidup tidak menentu,
karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai
pemimpin persekutuan.
·
Kelangsungan hidup tidak terjamin
3. Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu bentuk badan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham –
saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modal yang terdiri dari saham – saham yang dapat di perjual belikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas dapat didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akte
notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia. Beberapa Jenis Perseroan Terbatas :
Ø
Perseroan Terbatas Terbuka :
Kebutuhan modal diperoleh dengan menjual saham di bursa.
Ø
Perseroan Terbatas Tertutup :
Saham-saham pada perseroan tertutup dimiliki oleh orang-orang tertentu dan
seringkali orang-orang itu memiliki hubungan kekeluargaan dan sahamnya
berbentuk “atas nama”.
Ø
Perseroan Terbatas Milik Negara
(Persero) : Sebagian atau seluruh saham pada perseroan terbatas ini dimiliki
Negara atau disebut Persero.
Ø
Perseroan Terbatas Kosong :
Perseroan Terbatas Kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada aktifitas, tetapi
masih sah sebagai PT.
4. Yayasan
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang – undang. Jadi, yayasan yaitu suatu badan usaha,
tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha
ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
C. Koperasi
Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga
jika digabung menjadi cooperation,
atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama
bekerja untuk mencapai tujuan tertentu. Berikut
kelebihan dan kekurangan koperasi :
Ø
Kelebihan Koperasi :
· Prinsip pengelolaan bertujuan
memupuk laba untuk kepentingan anggota, misalnya koperasi pertanian mendirikan
pabrik penggilingan padi.
·
Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
· Dasar sukarela, orang terhimpun
dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Mengutamakan kepentingan anggota.
·
Keterbatasan di bidang permodalan.
·
Daya saing lemah.
·
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada
anggota.
·
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
·
Peran Koperasi dalam Peningkatan
Kemakmuran Rakyat adalah :
·
Meningkatkan pendapatan rakyat dan
pendapatan nasional.
·
Mengentaskan kemiskinan.
·
Meningkatkan kualitas hidup.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat dan
koperasi sebagai soko gurunya.
Simpulan :
Badan usaha yaitu suatu kesatuan organisasi dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan
memberikan layanan pada masyarakat. Badan usaha sering kali di samakan dengan
perusahaan, walaupun badan usaha dan perusahaan berbeda. Perbedaan utama
keduanya yaitu badan usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah
tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. Bentuk –
bentuk badan usaha yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terdiri dari : Perjan,
perum dan persero, sedangkan BUMS (Badan
Usaha Milik Swata) terdiri dari : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer,
Perseroan Terbatas, dan yayasan.
Sumber :
M.Fuad.,dkk.2006.Pengantar bisnis.Jakarta:PT
Gramedia Pustaka Utama
Widiyono
dan Muhaer Pakkanna., 2014, Pengantar bisnis.Jakarta:Mitra Wacana Media
afifjenenge.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar