Materi III (Bentuk - bentuk Badan Usaha)

Hasil gambar untuk lambang gunadarma

                                                     Yosi Hestiana
                                        1EB02

BADAN USAHA


I.            Pengertian Badan Usaha
Badan usaha yaitu merupakan kesatuan (yuridis), teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Atau definisi lain mengenai Badan usaha yaitu suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
Badan usaha sering kali di samakan dengan perusahaan, walaupun badan usaha dan perusahaan berbeda. Perbedaan utama keduanya yaitu badan usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha sebagai berikut:
a.     Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
b.     Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
c.      Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
d.     Kebutuhan akan tenaga kerja.
e.      Organisasi Internal.
f.       Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

II.            Bentuk – Bentuk Badan Usaha di Indonesia

A.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.. BUMN terdiri 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero di antaranya sebagai berikut :

1.      Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Di sebabkan karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).

2.      Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

3.      Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan). Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain: PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero).

Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara

B.   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Badan usaha swasta dapat dibedakan juga menjadi perusahaan perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer, dan perseroan terbatas di antaranya sebagai berikut :

1.      Persekutuan firma
adalah suatu bentuk badan usaha yang di jalankan bersama dengan memakai nama bersama. Atau Persekutuan Firma adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak secara bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama. Bila mendirikan firma maka mereka bersama – sama harus membuat suatu akte resmi atau suatu akte di bawah tangan dihadapan Notaris. Akte tersebut di amerika disebut articles of copatnership berisi hal – hal yang sudah di setujui bersama antara lain : nama perusahaan yang didirikan, besarnya modal masing – masing sekutu dan lain – lain.
Yang dimana perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri – sendiri maupun bersama – sama.

Ø  Kelebihan Persekutuan Firma :

·         Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
·      Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
·         Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Ø  Kekurangan Persekutuan Firma :

·        Utang – utang perusahaan di tanggung oleh kekayaan pribadi anggota firma.
·         Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu
·         Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang


2.      Persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV)

Adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

Ø  Kelebihan Persekutuan Komanditer :

·         Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
·         Mudah proses pendiriannya
·         Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi
·         Pendirianya relatif mudah

Ø  Kekurangan Persekutuan Komanditer :

·    Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·         Kelangsungan hidup tidak terjamin

3.      Perseroan Terbatas (PT)
Adalah suatu bentuk badan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham – saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modal yang terdiri dari saham – saham yang dapat di perjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas dapat didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akte notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia. Beberapa Jenis Perseroan Terbatas :
Ø  Perseroan Terbatas Terbuka : Kebutuhan modal diperoleh dengan menjual saham di bursa.
Ø  Perseroan Terbatas Tertutup : Saham-saham pada perseroan tertutup dimiliki oleh orang-orang tertentu dan seringkali orang-orang itu memiliki hubungan kekeluargaan dan sahamnya berbentuk “atas nama”.
Ø  Perseroan Terbatas Milik Negara (Persero) : Sebagian atau seluruh saham pada perseroan terbatas ini dimiliki Negara atau disebut Persero.
Ø  Perseroan Terbatas Kosong : Perseroan Terbatas Kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada aktifitas, tetapi masih sah sebagai PT.

4.      Yayasan
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang – undang. Jadi, yayasan yaitu suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

C.   Koperasi
Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga jika digabung menjadi cooperation, atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu.  Berikut kelebihan dan kekurangan koperasi :
  
                Ø  Kelebihan Koperasi :
·      Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota, misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi.
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·        Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·         Mengutamakan kepentingan anggota.

                Ø  Kekurangan Koperasi :
·         Keterbatasan di bidang permodalan.
·         Daya saing lemah.
·         Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·         Peran Koperasi dalam Peningkatan Kemakmuran Rakyat adalah :
·         Meningkatkan pendapatan rakyat dan pendapatan nasional.
·         Mengentaskan kemiskinan.
·         Meningkatkan kualitas hidup.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat dan koperasi sebagai soko gurunya.

Simpulan :
Badan usaha yaitu suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Badan usaha sering kali di samakan dengan perusahaan, walaupun badan usaha dan perusahaan berbeda. Perbedaan utama keduanya yaitu badan usaha adalah lembaga sementara sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor – faktor produksi. Bentuk – bentuk badan usaha yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terdiri dari : Perjan, perum dan persero, sedangkan  BUMS (Badan Usaha Milik Swata) terdiri dari : Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, dan yayasan.




Sumber :
M.Fuad.,dkk.2006.Pengantar bisnis.Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama
Widiyono dan Muhaer Pakkanna., 2014, Pengantar bisnis.Jakarta:Mitra Wacana Media
afifjenenge.blogspot.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jus Mangga

Softskill M4

Materi IV (Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil)