Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Melanggar Perjanjian Sewa PT Aselole menggugat PT Joss dan PT Ayeaye Dengan Kemenangan Verstek

Abstrak Tujuan : Tujuan dari analisis kasus pelanggaran kontrak bisnis ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus PT Aselole menggugat PT Joss dan PT Ayeaye terkait pelanggaran perjanjian sewa dengan hasil keputusan verstek. Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui website artikel berita Kontan, Bisnis.com dan website pemerintah SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Sumber data : Data – data terkait diperoleh dari website artikel berita Kontan, Bisnis.com dan website pemerintah SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Metode ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis artikel ini adalah Traditional Review yaitu dengan membaca langsung melalui artikel berita dan website pemerintah lalu menganalisanya berdasarkan sumber yang didapat. Hasil Penelitian : Hasil analisis menunjukan bahwa PT Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye   (tergugat II) diny...