Permodalan Koperasi



PERMODALAN KOPERASI


Yosi Hestiana
26217305
2EB12



Arti modal koperasi

Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan hal yang sangat penting. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha-usaha koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten. Koperasi dijalankan dengan memperoleh dana yang tidak merugikan koperasi dan menggunakan secara efektif dan efisien mungkin.

Sumber modal koperasi 

A.    Modal sendiri
Adalah modal yang menjadi harta atau kekayaan koperasi dan menanggung resiko. Dengan kata lain, sebagian koperasi berasal dari modal sendiri dan sebagian lagi modal yang harus dikembalikan kepada pemiliknya jika koperasi itu berakhir / bubar. Pada pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari :
1.      Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.      Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
4.      Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

B.     Modal pinjaman
Adalah modal yang menjadi kewajiban koperasi untuk mengembalikanya apabila telah jatuh tempo. Dengan menggunakan modal pinjaman harus memperhatikan kekayaan dan kelangsungan usahanya. Pada ayat 3 pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 modal pinjaman berasal dari :
           1.      Anggota
           2.      Koperasi lainnya dan atau anggotanya
           3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya
           4.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
           5.      Sumber lain yang sah
 
Distribusi cadangan koperasi

Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

sumber :
http://evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../8+PERMODALAN+KOPERASI.pd... 

http://www.academia.edu/29483808/Manajemen_Keuangan_dan_Permodalan_Koperasi

https://www.researchgate.net/profile/Suwandi_Suwandi4/publication/324246751_20130409-Suwandi-MEMAHAMI_KONSEPSI_MODAL_KOPERASI_PADA_UU_17_TAHUN_2012_TENTANG_PERKOPERASIAN-Jurnal_Infokop_2013-convert/links/5ac6fe87a6fdcc8bfc7f8c15/20130409-Suwandi-MEMAHAMI-KONSEPSI-MODAL-KOPERASI-PADA-UU-17-TAHUN-2012-TENTANG-PERKOPERASIAN-Jurnal-Infokop-2013-convert.pdf







 

 

 

 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jus Mangga

Softskill M4

Materi IV (Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil)