Permodalan Koperasi
PERMODALAN KOPERASI
Yosi
Hestiana
26217305
2EB12
Arti
modal koperasi
Dalam
memulai suatu usaha, modal merupakan hal yang sangat penting. Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha-usaha
koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal
jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten. Koperasi dijalankan dengan memperoleh dana yang tidak merugikan
koperasi dan menggunakan secara efektif dan efisien mungkin.
Sumber
modal koperasi
A. Modal
sendiri
Adalah modal yang
menjadi harta atau kekayaan koperasi dan menanggung resiko. Dengan kata lain,
sebagian koperasi berasal dari modal sendiri dan sebagian lagi modal yang harus
dikembalikan kepada pemiliknya jika koperasi itu berakhir / bubar. Pada pasal
41 UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari :
1. Simpanan
pokok
Adalah sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib di bayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan
wajib
adalah jumlah simpanan
tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi
dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
Koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
B. Modal
pinjaman
Adalah modal yang
menjadi kewajiban koperasi untuk mengembalikanya apabila telah jatuh tempo.
Dengan menggunakan modal pinjaman harus memperhatikan kekayaan dan kelangsungan
usahanya. Pada ayat 3 pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 modal pinjaman berasal dari
:
1. Anggota
2. Koperasi
lainnya dan atau anggotanya
3. Bank
dan lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber
lain yang sah
Distribusi
cadangan koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun
1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila
diperlukan.
Sesuai
Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan
SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk
cadangan.
sumber :
http://evan_ramdan.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../8+PERMODALAN+KOPERASI.pd...
http://www.academia.edu/29483808/Manajemen_Keuangan_dan_Permodalan_Koperasi
https://www.researchgate.net/profile/Suwandi_Suwandi4/publication/324246751_20130409-Suwandi-MEMAHAMI_KONSEPSI_MODAL_KOPERASI_PADA_UU_17_TAHUN_2012_TENTANG_PERKOPERASIAN-Jurnal_Infokop_2013-convert/links/5ac6fe87a6fdcc8bfc7f8c15/20130409-Suwandi-MEMAHAMI-KONSEPSI-MODAL-KOPERASI-PADA-UU-17-TAHUN-2012-TENTANG-PERKOPERASIAN-Jurnal-Infokop-2013-convert.pdf

Komentar
Posting Komentar