Pembangunan Ekonomi




PEMBANGUNAN KOPERASI


Yosi Hestiana
26217305
2EB12



Pembangunan Koperasi di daerah negara berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

Kendala yang dihadapi masyarakat dalam pembangunan koperasi di daerah negara berkembang yaitu :
     1.      Perbedaan masyarakat mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap proses pembangunan ekonomi sosial di negara – negara berkembang.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut diciptakan 3 kondisi yaitu :
a.       Koqnisi
b.      Apeksi
c.       Psikomotor
     2.      Implementasi koperasi UU no. 12 tahun 1967
Koperasi yang dimaksud di dalam undang – undang no. 12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat, termasuk dalam yang didirikan menurut ketentuan undang – undang . perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang meliputi bidang – bidang idiil, organisasi dan usaha. Menteri adalah menteri yang diserahi utusan perkoperasian. Pejabat adalah pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari pemerintah atau menteri untuk beberapa soal perkoperasian.
Tahapan membangun koperasi :
a.       Offisialisasi
Pemerintah secara sadar mengambil peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
b.      De Offisialisasi
Ditandai dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil keputusan secara lebih mandiri.
c.       Otonomi
Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang, menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II :Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Sumber :
https://www.academia.edu/19993566/RANGKUMAN_MATERI_EKONOMI_KOPERASI
https://www.academia.edu/10246778/Koperasi
http://ivanhbatubara.blogspot.com/2015/01/pembangunan-koperasi-di-negara.html
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1967/12TAHUN~1967UULam..htm





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jus Mangga

Softskill M4

Materi IV (Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil)