Pembangunan Ekonomi
PEMBANGUNAN
KOPERASI
Yosi Hestiana
26217305
2EB12
Pembangunan Koperasi di daerah
negara berkembang
Pembangunan koperasi dapat diartikan
sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna
mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia
adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu
mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala
yang dihadapi masyarakat dalam pembangunan koperasi di daerah negara berkembang
yaitu :
1. Perbedaan
masyarakat mengenai keberhasilan dan kegagalan serta dampak koperasi terhadap
proses pembangunan ekonomi sosial di negara – negara berkembang.
Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut diciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
2. Implementasi
koperasi UU no. 12 tahun 1967
Koperasi
yang dimaksud di dalam undang – undang no. 12 tahun 1967 adalah organisasi
ekonomi rakyat, termasuk dalam yang didirikan menurut ketentuan undang – undang
. perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang
meliputi bidang – bidang idiil, organisasi dan usaha. Menteri adalah menteri
yang diserahi utusan perkoperasian. Pejabat adalah pejabat yang diangkat oleh
dan mendapat kuasa khusus dari pemerintah atau menteri untuk beberapa soal
perkoperasian.
Tahapan
membangun koperasi :
a. Offisialisasi
Pemerintah secara sadar mengambil
peran besar untuk mendorong dan mengembangkan prakarsa dalam proses pembentukan
koperasi. Lalu membimbing pertumbuhannya serta menyediakan berbagai fasilitas
yang diperlukan. Sasarannya adalah agar koperasi dapat hadir dan memberikan
manfaat dalam pembinaan perekonomian rakyat, yang pada gilirannya diharapkan
akan menumbuhkan kembali kepercayaan rakyat sehingga mendorong motivasi mereka
untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi tersebut.
b.
De Offisialisasi
Ditandai
dengan semakin berkurangnya peran pemerintah. Diharapkan pada saat bersamaan
partisipasi rakyat dalam koperasi telah mampu menumbuhkan kekuatan intern
organisasi koperasi dan mereka secara bersama telah mulai mampu mengambil
keputusan secara lebih mandiri.
c.
Otonomi
Tahap ini
terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya,
koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang, menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi.
Tahap II :Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan
pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan
atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri
Sumber :
https://www.academia.edu/19993566/RANGKUMAN_MATERI_EKONOMI_KOPERASI
https://www.academia.edu/10246778/Koperasi
http://ivanhbatubara.blogspot.com/2015/01/pembangunan-koperasi-di-negara.html
https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1967/12TAHUN~1967UULam..htm

Komentar
Posting Komentar