Jenis dan Bentuk Koperasi
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
YOSI HESTIANA
26217305
2EB12
Jenis
Koperasi :
a. Koperasi
konsumen
adalah
koperasi yang anggotanya terdiri atas beberapa orang yang mempunyai suatu kepentingan
langsung dalam konsumsi. Koperasi konsumen memiliki fungsi sebagai penyalur
tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari yang memperpendek jarak antara
produsen dengan konsumen dan penyalur tunggal barang-barang kebutuhan pokok
anggota, koperasi konsumen juga mempunyai fungsi-fungsi lainnya,seperti :
1. dapat
memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah
2. harga
lebih murah atau sama dengan harga pasar
3. kualitas
barang lebih terjamin
4. sisa
hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota
5. ongkos-ongkos
penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
b. Koperasi
produsen
Adalah
koperasi yang anggota-angotanya terdiri dari para pengusaha, pemilik alat-alat
produksi, dan karyawan yang berkepentingan,sedangkan usahanya langsung
berhubungan dengan bidang industri atau kerajinan. Koperasi produsen umumnya didirikan
oleh industri kecil yang bekerja untuk kepentingan bersama. Berikut ini adalah
beberapa koperasi produsen ialah :
1. Koperasi petani
Adalah koperasi yang
anggota-angotanya terdiri atas para petani pemilik lahan pertanian, atau buruh
tani, dan orang-orang yang berkepentingan, sedangkan usaha yang dijalankannya
adalah yang bersangkutan dengan bidang pertanian.
Usaha-usaha
koperasi pertanian meliputi :
a. Penyediaan
alat-alat pertanian dan bahan-bahan yang dibutuhkan agar produktivitas bertambah,
seperti pembelian bibit unggul,pupuk,obat pemberantas hama,dan penyakit.
b. Mengolah
hasil pertanian dari tingkat bahan menjadi hasil siap pakai,misalnya pengolahan
karet, penggilingan padi.
c. Mengusahakan
penjualan hasil pertanian/pemasaran.
d. Memberikan
kredit bagi para anggotanya untuk keperluan produksi pertanian,supaya terhindar
dari sistem ijon.
2. Koperasi
peternakan
adalah
koperasi yang anggotanya terdiri atas pengusaha-pengusaha peternakan, pemilik
ternak,dan buruh peternakana atau orang-orang yang berhubungan langsung dengan
usaha peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis
ternak,misalnya: peternakan ayam, itik, sapi, kambing, dan kerbau.
3. Koperasi
perikanan
Adalah
koperasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha pemilik perikanan, para
nelayan, dan orang-orang yang berkepentingan dengan bidang perikanan baik usaha
perikanan laut maupun perikanan darat.
Kegiatan usaha
koperasi perikanan meliputi bidang:
a. penyediaan
bibit ikan, alat-alat penangkapan hasil ikan,perahu bermotor bagi anggota
b. pengadaan
sarana pengangkutan hasil perikanan
c. pengolahan
hasil ikan dengan sistem mekanik dan ban berjalan
d. mengusahakan
pemasaran hasil perikanan untuk anggota maupun masyarakat
e. Pemberian
kredit bagi anggota.
4. Koperasi
kerajinan
Koperasi
kerajinan angotanya terdiri atas usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri
atau orang yang bersangkut-paut dengan kerajinan dan industri,misalnya koperasi
kerajinan tangan, koperasi batik, koperasi ukiran kayu, koperasi industri tekstil.
c. Koperasi
simpan pinjam (koperasi kredit)
Adalah
koperasi yang anggotanya orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam perkreditan.
Kegiatan anggota koperasi ini menyimpan, jumlah tabungan yang terkumpul
dipinjamkan pada para anggota lainnya yang memerlukan dengan tingkat bunga yang
telah diatur dalam anggaran.
Tujuan koperasi simpan pinjam adalah :
1. membantu
keperluan kredit para anggota yang memerlukan
2. mendidik
para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga dapat membentuk
modal
3. mendidik
para anggota untuk hidup teratur dengan menyisihkan sebagaian dari penghasilan
mereka
4. menambah
pengetahuan dan informasi tentang perkoperasian.
d. Koperasi
pemasaran
Adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang tertentu yang mempunyai
kepentingan dalam bidang usaha untuk memasarkan barang dan jasa.
e. Koperasi
jasa
Dengan
meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan menyebabkan tumbuhnya
jenis koperasi yang bergerak di bidang pelayanan jasa. Contoh koperasi jasa
bisa kita lihat dari koperasi usaha angkutan,seperti Angkutan Kota,Angkutan
pedesaan, dan lain – lain.
f. Koperasi
unit desa
adalah
organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang menjadi wadah bagi pengembangan
berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan untuk
masyarakat pedesaan guna meningkatkan pelayanan kepada anggota masyarakat dan
masyarakat pedesaan.
Bentuk
koperasi :
Dalam
undang – undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian
masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi
pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi
pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada
ditingkat Propinsi.
Pasal 16
butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
Sumber :
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5.0

Komentar
Posting Komentar