Jenis dan Bentuk Koperasi



JENIS DAN BENTUK KOPERASI


YOSI HESTIANA
26217305
2EB12


Jenis Koperasi :
a.       Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas beberapa orang yang mempunyai suatu kepentingan langsung dalam konsumsi. Koperasi konsumen memiliki fungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan anggota sehari-hari yang memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen dan penyalur tunggal barang-barang kebutuhan pokok anggota, koperasi konsumen juga mempunyai fungsi-fungsi lainnya,seperti :
1.      dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah
2.      harga lebih murah atau sama dengan harga pasar
3.      kualitas barang lebih terjamin
4.      sisa hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota
5.      ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.

b.      Koperasi produsen
Adalah koperasi yang anggota-angotanya terdiri dari para pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan,sedangkan usahanya langsung berhubungan dengan bidang industri atau kerajinan. Koperasi produsen umumnya didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kepentingan bersama. Berikut ini adalah beberapa koperasi produsen ialah : 

1.      Koperasi petani
Adalah koperasi yang anggota-angotanya terdiri atas para petani pemilik lahan pertanian, atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan, sedangkan usaha yang dijalankannya adalah yang bersangkutan dengan bidang pertanian.
           Usaha-usaha koperasi pertanian meliputi :
a.       Penyediaan alat-alat pertanian dan bahan-bahan yang dibutuhkan agar produktivitas bertambah, seperti pembelian bibit unggul,pupuk,obat pemberantas hama,dan penyakit.
b.  Mengolah hasil pertanian dari tingkat bahan menjadi hasil siap pakai,misalnya pengolahan karet, penggilingan padi.
c.       Mengusahakan penjualan hasil pertanian/pemasaran.
d.     Memberikan kredit bagi para anggotanya untuk keperluan produksi pertanian,supaya terhindar dari sistem ijon.

2.      Koperasi peternakan
adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas pengusaha-pengusaha peternakan, pemilik ternak,dan buruh peternakana atau orang-orang yang berhubungan langsung dengan usaha peternakan. Koperasi peternakan dapat didirikan sesuai dengan jenis ternak,misalnya: peternakan ayam, itik, sapi, kambing, dan kerbau.

3.      Koperasi perikanan
Adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha pemilik perikanan, para nelayan, dan orang-orang yang berkepentingan dengan bidang perikanan baik usaha perikanan laut maupun perikanan darat.
           Kegiatan usaha koperasi perikanan meliputi bidang:
a.     penyediaan bibit ikan, alat-alat penangkapan hasil ikan,perahu bermotor bagi anggota
b.      pengadaan sarana pengangkutan hasil perikanan
c.       pengolahan hasil ikan dengan sistem mekanik dan ban berjalan
d.      mengusahakan pemasaran hasil perikanan untuk anggota maupun masyarakat
e.       Pemberian kredit bagi anggota.

4.      Koperasi kerajinan
Koperasi kerajinan angotanya terdiri atas usaha-usaha kerajinan dan pengusaha industri atau orang yang bersangkut-paut dengan kerajinan dan industri,misalnya koperasi kerajinan tangan, koperasi batik, koperasi ukiran kayu, koperasi industri tekstil.
   
c.       Koperasi simpan pinjam (koperasi kredit)
Adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam perkreditan. Kegiatan anggota koperasi ini menyimpan, jumlah tabungan yang terkumpul dipinjamkan pada para anggota lainnya yang memerlukan dengan tingkat bunga yang telah diatur dalam anggaran.
Tujuan koperasi simpan pinjam adalah :
1.      membantu keperluan kredit para anggota yang memerlukan
2.     mendidik para anggota supaya giat menyimpan secara teratur sehingga dapat membentuk modal
3.      mendidik para anggota untuk hidup teratur dengan menyisihkan sebagaian dari penghasilan mereka
4.      menambah pengetahuan dan informasi tentang perkoperasian.

d.      Koperasi pemasaran
Adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan dalam bidang usaha untuk memasarkan barang dan jasa.

e.       Koperasi jasa
Dengan meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan menyebabkan tumbuhnya jenis koperasi yang bergerak di bidang pelayanan jasa. Contoh koperasi jasa bisa kita lihat dari koperasi usaha angkutan,seperti Angkutan Kota,Angkutan pedesaan, dan lain – lain.

f.      Koperasi unit desa
adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang menjadi wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan untuk masyarakat pedesaan guna meningkatkan pelayanan kepada anggota masyarakat dan masyarakat pedesaan.

Bentuk koperasi :
Dalam undang – undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”

Sumber :
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5.0


 



 








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jus Mangga

Softskill M4

Materi IV (Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil)