Pola Manajemen Koperasi
Pola Manajemen
Koperasi
Yosi Hestiana
26217305
2EB12
Pengertian
Manajemen
1. Menurut
Marry Parker Follet manajemen adalah seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui
orang lain.
2. Menurut
Stoner manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,pengarahan dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber
daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
3. Menurut
Luther Gulick manajemen adalah suatu bidang ilmu pengetahuan(science) maksudnya
adalah manajemen memerlukan disiplin ilmu-ilmu engetahuan lain dalam
penerapannya misalnya akuntansi,statistik,ilmu ekonomi dan sebagainya
Manajemen
didefinisikan sebagai proses karena semua manajer, tanpa memperdulikan
kecakapan atau keterampilan khusus mereka, harus melaksanakan kegiatan-kegiatan
tertentu yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan-tujuan yang mereka
inginkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum.
Dari uraian diatas, dapat kita
simpulkan bahwa Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana seluruh anggota
berkumpul dan diadakan pada waktu tertentu saja. Rapat Anggota (RA) merupakan
forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang
RA diantaranya adalah menetapkan:
·
AD/ART
·
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
·
Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan
pengawas.
·
RGBPK dan RAPBK
·
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
·
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih
dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota
yang hadir.
Tugas Rapat Anggota :
1.
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus
dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
2.
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
3.
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
4.
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
5.
Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di lini depan dan merupakan otak dari
gerakan koperasi sekaligus menjadi salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1.
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
2.
Membina dan membimbing anggota
3.
Memelihara kekayaan koperasi
4.
Menyelenggarakan rapat anggota
5.
Mengajukan rencana RK dan RAPB
6.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
kegiatan
7.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
8.
Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan
buku daftar pengawas.
Pengurus berwenang dalam :
1.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
2.
Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian
anggota sementara, sesuai dengan AD,
3.
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan
Koperasi,
4.
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota
sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai
berikut:
1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2. Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Manajer
Manajer merupakan seorang tenaga profesional dan
memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola. Manajer diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan kepada Pengawas. Tugas
manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi,
organisasi serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas.
Tingkata
manajemen itu ada 3 :
1.
Manajer lini-pertama :contohnya adalah
pimpinan(leader), mandor(foreman), penyelia(supervisor)
2.
Manajer menengah : dapat meliputi
beberapa tingkatan dalam suatu organisasi. Contohnya manajer departemen, kepala
pengawas.
3. Manajer puncak : manajer tertinggi yang
terdiri dari kepala eksekutif. Contohnya direktur,preasiden,wakil presiden
senior dan sebagainya.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
(pendekatan sosiologi).
2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi,
Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga.
T.Hani Handoko, 2015, Manajemen edisi 2, Yogyakarta, Penerbit : BPFE-YOGYAKARTA
https://zalikanurul96.wordpress.com/2015/11/25/pola-manajemen-koperasi/

Komentar
Posting Komentar