Pola Manajemen Koperasi



Pola Manajemen Koperasi


Yosi Hestiana
26217305
2EB12




Pengertian Manajemen
1.     Menurut Marry Parker Follet manajemen adalah seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
2. Menurut Stoner manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
3.   Menurut Luther Gulick manajemen adalah suatu bidang ilmu pengetahuan(science) maksudnya adalah manajemen memerlukan disiplin ilmu-ilmu engetahuan lain dalam penerapannya misalnya akuntansi,statistik,ilmu ekonomi dan sebagainya
Manajemen didefinisikan sebagai proses karena semua manajer, tanpa memperdulikan kecakapan atau keterampilan khusus mereka, harus melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan-tujuan yang mereka inginkan.

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas



Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum.
Dari uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana seluruh anggota berkumpul dan diadakan pada waktu tertentu saja. Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
·         AD/ART
·         Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
·         Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
·         RGBPK dan RAPBK
·         Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
·         Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota dan disepakati oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.

Tugas Rapat Anggota :
1.       Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
2.       Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
3.       Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
4.       Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
5.       Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di lini depan dan merupakan otak dari gerakan koperasi sekaligus menjadi salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1.       Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
2.       Membina dan membimbing anggota
3.       Memelihara kekayaan koperasi
4.       Menyelenggarakan rapat anggota
5.       Mengajukan rencana RK dan RAPB
6.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
7.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
8.       Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas. 

Pengurus berwenang dalam :
1.       Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
2.       Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
3.       Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
4.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Tugaskewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut:
1.    Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.    Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
3.     Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
 
Manajer
Manajer merupakan seorang tenaga profesional dan memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola. Manajer diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan kepada Pengawas. Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas.
Tingkata manajemen itu ada 3 :
1.    Manajer lini-pertama :contohnya adalah pimpinan(leader), mandor(foreman), penyelia(supervisor)
2.    Manajer menengah : dapat meliputi beberapa tingkatan dalam suatu organisasi. Contohnya manajer departemen, kepala pengawas.
3. Manajer puncak : manajer tertinggi yang terdiri dari kepala eksekutif. Contohnya direktur,preasiden,wakil presiden senior dan sebagainya.

Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.      Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
2.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber :

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Erlangga. 
T.Hani Handoko, 2015, Manajemen edisi 2, Yogyakarta, Penerbit : BPFE-YOGYAKARTA
https://zalikanurul96.wordpress.com/2015/11/25/pola-manajemen-koperasi/


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jus Mangga

Softskill M4

Materi IV (Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil)