Organisasi dan Manajemen



Organisasi dan Manajemen
Yosi Hestiana
26217305
2EB12 


Menurut Hanel

Organisasi koperasi yaitu sebagai suatu sistem sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1.      Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.      Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3.      Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

Suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa berikut ini:
Substansi         : suatu sistem sosial.
·         Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·         Sub sistem koperasi :
a.       Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c.       Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke
Ropke mendefenisikan ciri-ciri organisasi sebagai berikut:
1.   Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama yang disebut sebagai keloMpok koperasi.
2.   Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
3.      Anggota yang bergabung dalam koperasi secara bersama disebut sebagai perusahaan koperasi.
4.  Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi dengan cara menyediakan barang dan ajas yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Berdasarkan ciri-ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
    1. Anggota Koperasi, baik senagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
     2. Badan usaha Koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
     3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
 

Di indonesia
Menurut undang-undang No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan pemeriksa. Sedangkan menurut  UU RI yang baru, yaitu UU RI No. 25/1992 tentang perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Jadi, baik menurut UU No. 12/1967 maupun UU RI No. 25/1992, pengelola atau manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi. Hal ini, bisa dipahami menghingat adanya unsur demokrasi kooperatif yang terkandung dalam koperasi yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada pada tangan para anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk kepada asas manajer bagi keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah satu komponen dari manajemen koperasi.

Hirarki Tanggung Jawab
A.   Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manejerial, teknis dan berjiwa wirakoperasi, sehingga pengelolahan koperasi mencerminkan suatu ciri yang dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
B.   Pengawas
Pengawas yaitu benruk organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi madat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksana kebijaksanaan dan pengolahan koperasi, sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi, keputusan pengurus serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
C.   Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus.


Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
         Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha  

     1. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha  
     2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
      3.  Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
    4.    Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.

Sumber :
Sattar, S.E.,M.Si., 2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta, Penerbit Deepublish
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Jakarta, Penerbit Erlangga
http://riorobimaulana.blogspot.com/2017/01/bentuk-organisasi-menurut-hanel-menurut.html  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jus Mangga

Softskill M4

Materi IV (Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil)