Organisasi dan Manajemen
Organisasi dan Manajemen
Yosi Hestiana
26217305
2EB12
Menurut Hanel
Organisasi koperasi yaitu sebagai suatu sistem sosial
teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Hanel mengemukakan bahwa organisasi
koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis
yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri
seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu
bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial
mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya
adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa
berikut ini:
Substansi :
suatu sistem sosial.
·
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·
Sub sistem
koperasi :
a.
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
b.
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c.
Badan Usaha yang
melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke
Ropke mendefenisikan ciri-ciri organisasi
sebagai berikut:
1. Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan
atau tujuan yang sama yang disebut sebagai keloMpok koperasi.
2. Terdapat anggota-anggota koperasi
yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi
mereka sendiri yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
3.
Anggota yang bergabung dalam
koperasi secara bersama disebut sebagai perusahaan koperasi.
4. Koperasi sebagai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi
dengan cara menyediakan barang dan ajas yang dibutuhkan oleh anggota dalam
kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri-ciri organisasi
koperasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa organisasi koperasi terdiri dari
beberapa pihak sebagai berikut:
1. Anggota Koperasi, baik senagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan usaha Koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan
pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
melalui perusahaan koperasi.
3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan
yang melayani anggota maupun non anggota.
Di indonesia
Menurut
undang-undang No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat
kelengkapan organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan badan
pemeriksa. Sedangkan menurut UU RI yang
baru, yaitu UU RI No. 25/1992 tentang perkoperasian pasal 21 dinyatakan bahwa
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Jadi, baik menurut UU No. 12/1967 maupun UU RI No. 25/1992, pengelola atau
manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi. Hal ini, bisa dipahami
menghingat adanya unsur demokrasi kooperatif yang terkandung dalam koperasi
yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koperasi itu berada pada
tangan para anggota koperasi. Tetapi dengan menunjuk kepada asas manajer bagi
keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer itu kita masukkan sebagai salah
satu komponen dari manajemen koperasi.
Hirarki Tanggung Jawab
A.
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan
anggota diharapkan mempunyai kemampuan manejerial, teknis dan berjiwa
wirakoperasi, sehingga pengelolahan koperasi mencerminkan suatu ciri yang
dilandasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
B.
Pengawas
Pengawas yaitu benruk
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi madat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas
organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi
koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksana kebijaksanaan dan pengolahan koperasi, sebagaimana yang ditetapkan
dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi, keputusan
pengurus serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
C.
Pengelola
Pengelola koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan pengelola
adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh
pengurus.
Pola Manajemen
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen
koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan
dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan
terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam
manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan
usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
menyebutkan bahwa :
Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
1. Pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha
2. Dalam hal
pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3. Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa
pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada
kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada
dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Sumber :
Sattar, S.E.,M.Si., 2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta, Penerbit Deepublish
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Jakarta, Penerbit Erlangga
http://riorobimaulana.blogspot.com/2017/01/bentuk-organisasi-menurut-hanel-menurut.html
http://riorobimaulana.blogspot.com/2017/01/bentuk-organisasi-menurut-hanel-menurut.html

Komentar
Posting Komentar