2 Perusahaan Batu Bara Digugat Perusahaan Transportasi Laut Terkait Pelanggaran Perjanjian Sewa Dengan Kemenangan Verstek
Abstrak
Tujuan : Tujuan dari
analisis Breach of Contract adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian
kasus PT Aselole menggugat PT Joss dan PT Ayeaye terkait pelanggaran perjanjian
sewa dengan hasil keputusan verstek.
Teknik : Menggunakan
teknik analisis langsung melalui artikel berita, dan
pedoman buku.
Sumber data : Data – data
terkait diperoleh dari website artikel berita.
Metode ulasan : Metode yang
digunakan dalam analisis artikel ini adalah Traditional Review yaitu dengan
membaca langsung dan mengumpulkan data- data melalui artikel berita, yang kemudian dianalisis dengan pedoman buku.
Hasil Penelitian : Hasil
analisis menunjukan bahwa PT Joss (Tergugat I) dinyatakan telah melakukan
wanprestasi dan dihukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (Tergugat
II) merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa
penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
Kesimpulan :
Berdasarkan
pelanggaran kontrak, PT Aselole sebagai penggugat sedangkan, PT Joss (tergugat I) telah melakukan
pelanggaran actual. Solusi untuk Pelanggaran Kontrak ini bersifat
kompensasi yaitu dengan membayar ganti rugi material hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh
tergugat.
Kasus bermula ketika PT Aselole sebagai
penggugat yang bergerak di bidang
transportasi laut ini berupaya menagih pembayaran yang belum di penuhi oleh PT
Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang batu bara terkait tidak melakukan pembayaran secara lunas
terhadap perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada
tanggal 14 Februari 2014. Dalam perjanjian tersebut PT Aselole melakukan
pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan
Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan
Tengah dan telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp 822.527.422,-
Namun, tergugat hanya melakukan pembayaran
sebagian dan menyisahkan utang sebesar Rp 537. 202.037,- yang akan dicicil selama empat kali dari bulan Juli
hingga Oktober 2014. Sementara itu, tergugat I hanya membayar
sekali dan tidak merespon balik surat peringatan oleh penggugat baik secara
tulis maupun lisan dan tergugat telah melewati batas pembayaran yang berakhir
sejak 25 oktober 2014. Tindakan tersebut dinyatakan bahwa tergugat I dan
tergugat II dianggap perbuatan wanprestasi karena, tidak menepati jadwal
pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian penyelesaian hutang 27 Juli
2014.
Dalam isi gugatan yang terdaftar pada tanggal
18 November 2014 PT Aselole memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk, : menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi
material senilai Rp. 324.801.358, ditambah dengan 0,5 % perhari sejak
pembayaran cicilan terakhir 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar
lunas oleh penggugat, diwajibkan membayar bunga kepada penggugat senilai Rp
564.049.699,-., dalam immaterial menuntut
penggugat ganti rugi yang mencapai Rp. 10.000.000.000,- di tambah dengan bunga
6% pertahun sejak gugutan didaftarkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum
tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari secara
terus menerus setiap kali tergugat melanggar isi putusan, menghukum tergugat
untuk membayar perkara berdasarkan pasal 181 HIR.
Selama dalam pemeriksaan hingga putusan
perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dengan Verstek karena, para
tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan sudah dipanggil oleh
pengadilan sebanyak empat kali sejak sidang pertama pada tanggal 18 Desember
2014.
Dalam hasil persidangan pada tanggal 3 maret
2015 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan : PT Joss
(tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah
utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara
wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis
hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut
kepada tergugat II, majelis hakim menolak petitium terkait ketentuan bunga
keterlambatan sebesar 0.5 % perhari sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang
dibayar lunas oleh penggugat, sementara itu, majelis hakim menilai ketentuan
tersebut tidak diatur dalam perjanjian awal dan ketentuan tersebut melebihi
bunga yang ditetapkan pemerintah melalui perbankan, menghukum PT Joss (tergugat
I) untuk membayar utang sebesar Rp 324.801.358,- ditambah denda 0,5%
perbulan atas keterlambatan utang sejak 25 September 2014 sampai utang
terlunasi, dalam tuntutan immaterial Rp 10.000.000.000,- di tambah dengan bunga
6% pertahun dan membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- untuk
setiap hari secara terus menerus setiap kali tergugat melanggar isi putusan
ditolak oleh pengadilan karena tidak dilengkapi perincian jelas, tidak logis, menghukum
tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,-.
Analisis Kasus
Pelanggaran
Kontrak
1.
Pelanggaran actual
Pelanggaran
aktual adalah saat salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya diperlukan
oleh suatu kontrak.
Analisa :
PT Joss (tergugat I) telah melakukan pelanggaran
aktual karena, tidak melakukan pembayaran utang secara lunas yang sudah jatuh
tempo terkait perjanjian sewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada
tanggal 14 Februari 2014. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) tidak
melakukan pelanggaran aktual karena, PT Ayeaye merupakan penjamin utang
tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa penggugat belum memberitahukan
kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
2.
Pelanggaran Antisipatif
Pelanggaran
Antisipatif adalah pelanggaran kontrak terjadi sebelum waktu yang dinyatakan
kinerja.
Analisa :
PT Aselole tidak melakukan pelanggaran antisipatif
karena, telah melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari
Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan
Bun, Kalimantan Tengah dan pengiriman telah selesai dengan biaya pembayaran
jasa sebesar Rp. 822.527.422.
Solusi
untuk Pelanggaran Kontrak
A.
Pemulihan
Hukum
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang
tidak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan atas pelanggaran terjadi.
Dalam upaya hukum pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut uang ganti
rugi. kerusakan ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan
dengan diberikan kompensasi pihak yang terluka secara finansial
1.
Kerusakan
Kompensasi
Kerusakan
Kompensasi adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai
kompensasi atas kehilangan atau cidera langsung yang disebabkan oleh
pelanggaran kontrak.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) termasuk
kedalam kerusakan kompensasi karena, PT Joss dan PT Ayeaye tidak melakukan
pembayaran secara lunas yang sudah jatuh tempo terkait perjanjian sewa menyewa
tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 kepada penggugat. Oleh karena
itu, PT Aselole menggugat PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II)
yang terdaftar pada tanggal 18 November 2014. Majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat memutuskan :
a.
Menghukum PT Joss (tergugat I) untuk membayar ganti
rugi material senilai Rp. 324.801.358,- ditambah dengan denda 0,5 %
perbulan atas keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang
secara lunas terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar
lunas oleh tergugat. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos
dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat
I dan majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I
tersebut kepada tergugat II.
b.
Menghukum tergugat I membayar biaya perkara
berdasarkan pasal 181 HIR sebesar Rp. 831.000,-.
2.
Kerusakan konsekuensi
Kerusakan
konsekuensi adalah kerusakan tidak langsung berdasarkan apakah pihak yang
melanggar kontrak mengetahui atau seharusnya tau bahwa kerugian akan terjadi
akibat pelangaran tersebut.
Analisa :
Dalam kasus yang
terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) terkait
tidak melakukan pembayaran utang secara lunas yang sudah jatuh tempo dan tidak merespon balik surat peringatan oleh penggugat
baik secara tulis maupun lisan
3.
Kerusakan Likuidasi
Kerusakan
Likuidasi adalah jumlah kerusakaan yang diberikan kepada pihak yang terluka
jika terjadi pelanggaran yang dapat disepakati oleh para pihak dan dinyatakan
dalam kontrak. Jumlah ini disebut kerusakaan likuidasi.
Analisa :
Dalam kasus yang
terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT
AyeAye (tergugat II) tidak melakukan kerusakan likuidasi karena, di
dalam kontrak perjanjian tidak ada
jumlah yang ditetapkan jika kontrak tersebut dilanggar
4.
Kerusakan Nominal
Kerusakan
Nominal adalah pengadilan memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang
sangat kecil seperti $1, ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak
telah dilanggar tetapi gagal membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan
aktual.
Analisa :
Dalam kasus yang
terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT
AyeAye (tergugat II) tidak melakukan kerusakan nominal karena, terbukti
bahwa PT Aselole menderita kerusakan actual.
5.
Kerusakan Punitif
Kerusakan
punitif adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka dalam kontrak
untuk menghukum pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah
perilaku serupa dimasa depan.
Analisa :
Dalam kasus yang
terjadi antara PT Aselole (penggugat) telah melakukan
pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan
Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan
Tengah dan telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp 822.527.422,-. Namun, tergugat hanya
melakukan pembayaran sebagian dan menyisahkan utang sebesar Rp 537. 202.037,- yang akan dicicil
selama empat kali dari bulan Juli hingga Oktober 2014. Sementara
itu, tergugat I hanya membayar sekali dan tidak merespon balik
surat peringatan oleh penggugat baik secara tulis maupun lisan dan tergugat
telah melewati batas pembayaran yang berakhir sejak 25 oktober 2014. Sehingga,
menghukum PT Joss (tergugat I)
untuk membayar ganti rugi material senilai Rp.
324.801.358,- ditambah dengan denda 0,5 % perbulan atas
keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang secara lunas
terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh
tergugat.
B.
Pemulihan yang adil
Pemulihan
yang adil di ijinkan pengadilan ketika ganti rugi uang tidak memberikan
kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan. Pemulihan yang adil meliputi
:
1.
Pembatalan
Para
pihak dapat memilih untuk membatalkan kontrak mereka dan mengakhiri kinerja
lebih lanjut. Jika kontrak dibatalkan, kedua belah pihak harus mengembalikan pertimbangan
yang diterima berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi, kontrak asli
tidak ada lagi. Kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula yang mereka
duduki sebelum pembentukan kontrak.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak melakukan pembatalan kontrak, karena PT Aselole telah melakukan
pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan
Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan
Tengah dan pengiriman telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp.
822.527.422.
2.
Kinerja Spesifik
Kinerja
spesifik adalah perintah pengadilan yang memaksa pihak yang melanggar untuk
melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan aslinya. Kinerja spesifik umumnya diberikan hanya jika
subyek kontrak jarang atau unik seperti lukisan, barang antik, dll.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak melakukan kinerja spesifik, karena berdasarkan hasil pengadilan PT
Joss (tergugat I) untuk membayar ganti rugi material senilai Rp.
324.801.358,- ditambah dengan denda 0,5 % perbulan atas
keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang secara lunas
terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh
tergugat.
3.
Perintah
pengadilan
Perintah pengadilan adalah perintah pengadilan yang
melarang seseorang melakukan tindakan tertentu.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT
Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II)
melakukan perintah pengadilan adalah solusi yang tepat dimana keputusan
pengadilan yaitu PT Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di
hukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II)
dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan
penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum
memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
Tindakan Pendapatan Pelanggaran Kontrak
A. Penipuan
Seseorang yang membujuk orang lain untuk masuk ke
dalam kontrak dengan membuat pernyataan palsu tentang fakta material atau
dengan menyembunyikan fakta material. Berikut ini semua elemen yang di perlukan
untuk melakukan penipuan :
1.
Pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta
material
Pernyataan palsu, lisan atau tertulis, harus tentang
fakta material. Fakta material adalah fakta yang cukup penting untuk
memengaruhi keputusan orang lain.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak menyembunyikan fakta material karena, PT Aselole (penggugat) telah melakukan pekerjaan
pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke
PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah
selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp 822.527.422,-.
2.
Pernyataan atau penyembunyian yang di sengaja
Bahwa apa yang dikatakan atau dilakukan adalah salah
dan sengaja bermaksud untuk menyesatkan korban.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak menyembunyikan pernyataan
dengan sengaja.
3.
Korban benar – benar mengandalkan pernyataan atau
penyembunyian yang salah
Tidak ada penipuan jika korban tidak tertipu karena
ia melakukan penyelidikan idependen tetapi tetap masuk kedalam kontrak. Tidak
ada ketergantungan pada pernyataan atau penyembunyian palsu.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II)
tidak mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah karena, ia
melakukan penyelidikan independen tetapi masuk kedalam kontrak.
4.
Korban harus menawarkan bukti kerusakan
Korban penipuan berhak mengajukan gugatan hukum,
kecuali jika korban menderita kerugian hukum actual, sebagai akbat dari
penipuan dan menawarkan bukti kerusakan, bagaimanapun pengadilan hanya akan
memberikan ganti rugi.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak harus menawarkan
bukti kerusakan karena, ganti rugi yang didapatkan oleh perusahaan bersifat
kompensansi.
B. Paksaan
Paksaan terjadi ketika seseorang orang memaksa orang
lain untuk masuk ke dalam kontrak melalui kekuatan fisik atau dengan ancaman
tidak patut lainnya yang sedemikian ekstrem sehingga korban kehilangan semua
kemampuan untuk menyetujui secara sukarela.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak melakukan paksaan karena, tidak ada paksaan yang terjadi dalam
kontrak baik dari perusahaan transportasi laut maupun batu bara.
C. Pengaruh yang tidak semestinya
Pengaruh yang tidak semestinya adalah kekuatan atau
dominasi yang dimiliki seseorang dan digunakan untuk keuntungan pribadi atas
orang lain.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak melakukan pengaruh yang tidak semestinya karena, dalam kasus ini
tidak ada kekuatan atau dominasi yang digunakan untuk keuntungan pribadi.
D. Saling keliru tentang keberadaaan
materi subyek
Jika salah satu atau kedua orang melakukan kesalahan
tentang nilai atau kualitas materi, kesalahan penilaian ini tidak akan
memaafkan salah satu pihak untuk melaksanakan kontrak.
Pokok permasalahan harus ada pada saat kontrak
dibuat. Jika tidak, tidak ada kontrak pihak pemberi penawaran tidak dapat
menawarkan untuk menjual sesuatu yang tidak ada.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak saling keliru tentang keberadaan materi subyek karena, tidak adanya
pihak yang melakukan kesalahan tentang nilai atau kualitas materi.
Perbaikan untuk penipuan, masa lalu, dan pengaruh yang tidak tepat
Penipuan, paksaan dan pengaruh yang tidak semestinya membuat kontrak tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga memiliki solusi. Korban dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika kontrak dibatalkan, korban harus mengembalikan semua pertimbangan yang diterima dan berhak memulihkan apapun yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan tuntutan hukum jika perlu.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak melakukan perbaikan untuk penipuan, masa lalu, dan pengaruh yang tidak
tepat karena, dalam kasus ini korban tidak membatalkan kontrak.
Referensi
:
BBN. (2015). PT Aselole gugat PT Joss dan PT Ayeaye. [online]. 09 February 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole gugat pt joss dan pt ayeaye [Acceesd 20nd May 2019]
BBN. (2015). PT Aselole gugat dua penyewa kapal
wanprestasi. [online]. 10 February 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole gugat dua
penyewa kapal wanprestasi [Acceesd 20nd
May 2019]
BBN. (2015). PT Aselole menangkan gugatan
wanprestasi. [online]. 24 March 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole menangkan
gugatan wanprestasi [Acceesd 20nd May 2019]
GOLDMAN, A.J & SIGISMOND, W.D (2008) “The
Termination of Contract.” In Fry, R.D. (ed.) Business Law : Principles anda
Practies. 8th Edition. South-Western, Cengage Learning. pp. 225 -
234
Komentar
Posting Komentar