2 Perusahaan Batu Bara Digugat Perusahaan Transportasi Laut Terkait Pelanggaran Perjanjian Sewa Dengan Kemenangan Verstek




Abstrak
Tujuan : Tujuan dari analisis Breach of Contract adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus PT Aselole menggugat PT Joss dan PT Ayeaye terkait pelanggaran perjanjian sewa dengan hasil keputusan verstek.
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui artikel berita, website pemerintah, dan pedoman buku.
Sumber data : Data – data terkait diperoleh dari website artikel berita dan website pemerintah.
Metode ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis artikel ini adalah Traditional Review yaitu dengan membaca langsung dan mengumpulkan data- data  melalui artikel berita, website pemerintah, yang kemudian dianalisis dengan pedoman buku.
Hasil Penelitian : Hasil analisis menunjukan bahwa PT Joss (Tergugat I) dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (Tergugat II) merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
Kesimpulan :Berdasarkan pelanggaran kontrak, PT Aselole sebagai penggugat sedangkan, PT Joss (tergugat I) telah melakukan pelanggaran actual. Solusi untuk Pelanggaran Kontrak bersifat kompensasi yaitu dengan membayar ganti rugi material hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh tergugat.
 
Analisis Kasus 

Pelanggaran Kontrak
1.      Pelanggaran actual
Pelanggaran aktual adalah saat salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya diperlukan oleh suatu kontrak.
Analisa :
PT Joss (tergugat I) telah melakukan pelanggaran aktual karena, tidak melakukan pembayaran utang secara lunas yang sudah jatuh tempo terkait perjanjian sewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada tanggal 14 Februari 2014.  Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) tidak melakukan pelanggaran aktual karena, PT Ayeaye merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.

2.      Pelanggaran Antisipatif
Pelanggaran Antisipatif adalah pelanggaran kontrak terjadi sebelum waktu yang dinyatakan kinerja.
Analisa :
PT Aselole tidak melakukan pelanggaran antisipatif karena, telah melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan pengiriman telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp. 822.527.422.

Solusi untuk Pelanggaran Kontrak

A.    Pemulihan Hukum
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang tidak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan atas pelanggaran terjadi. Dalam upaya hukum pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut uang ganti rugi. kerusakan ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan dengan diberikan kompensasi pihak yang terluka secara finansial dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini kerusakan dapat berupa yaitu:


1.      Kerusakan Kompensasi
Kerusakan Kompensasi adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas kehilangan atau cidera langsung yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. 
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) termasuk kedalam kerusakan kompensasi karena, PT Joss dan PT Ayeaye tidak melakukan pembayaran secara lunas yang sudah jatuh tempo terkait perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 kepada penggugat. Oleh karena itu, PT Aselole menggugat PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) yang terdaftar pada tanggal 18 November 2014. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan :
a.      Menghukum PT Joss (tergugat I) untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 324.801.358,-  ditambah dengan denda 0,5 % perbulan atas keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang secara lunas terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh tergugat. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
b.      Menghukum tergugat I membayar biaya perkara berdasarkan pasal 181 HIR sebesar Rp. 831.000,-.

2.      Kerusakan konsekuensi
Kerusakan konsekuensi adalah kerusakan tidak langsung berdasarkan apakah pihak yang melanggar kontrak mengetahui atau seharusnya tau bahwa kerugian akan terjadi akibat pelangaran tersebut.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) terkait tidak melakukan pembayaran utang secara lunas yang sudah jatuh tempo dan tidak merespon balik surat peringatan oleh penggugat baik secara tulis maupun lisan

3.      Kerusakan Likuidasi
Kerusakan Likuidasi adalah jumlah kerusakaan yang diberikan kepada pihak yang terluka jika terjadi pelanggaran yang dapat disepakati oleh para pihak dan dinyatakan dalam kontrak. Jumlah ini disebut kerusakaan likuidasi.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan kerusakan likuidasi karena, di dalam  kontrak perjanjian tidak ada jumlah yang ditetapkan jika kontrak tersebut dilanggar

4.      Kerusakan Nominal
Kerusakan Nominal adalah pengadilan memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang sangat kecil seperti $1, ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak telah dilanggar tetapi gagal membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan aktual.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan kerusakan nominal karena, terbukti bahwa PT Aselole menderita kerusakan actual.

5.      Kerusakan Punitif
Kerusakan punitif adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka dalam kontrak untuk menghukum pihak yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah perilaku serupa dimasa depan.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) telah melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp 822.527.422,-. Namun, tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisahkan utang sebesar Rp 537. 202.037,- yang akan dicicil selama empat kali dari bulan Juli hingga Oktober 2014. Sementara itu,   tergugat I hanya membayar sekali dan tidak merespon balik surat peringatan oleh penggugat baik secara tulis maupun lisan dan tergugat telah melewati batas pembayaran yang berakhir sejak 25 oktober 2014. Sehingga, menghukum PT Joss (tergugat I) untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 324.801.358,-  ditambah dengan denda 0,5 % perbulan atas keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang secara lunas terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh tergugat.

B.     Pemulihan yang adil
Pemulihan yang adil di ijinkan pengadilan ketika ganti rugi uang tidak memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan. Pemulihan yang adil meliputi :
      1.      Pembatalan
Para pihak dapat memilih untuk membatalkan kontrak mereka dan mengakhiri kinerja lebih lanjut. Jika kontrak dibatalkan, kedua belah pihak harus mengembalikan pertimbangan yang diterima berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi, kontrak asli tidak ada lagi. Kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula yang mereka duduki sebelum pembentukan kontrak. 
Analisa :   
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan pembatalan kontrak, karena PT Aselole telah melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan pengiriman telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp. 822.527.422.

      2.      Kinerja Spesifik
Kinerja spesifik adalah perintah pengadilan yang memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan aslinya.  Kinerja spesifik umumnya diberikan hanya jika subyek kontrak jarang atau unik seperti lukisan, barang antik, dll.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan kinerja spesifik, karena berdasarkan hasil pengadilan PT Joss (tergugat I) untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 324.801.358,-  ditambah dengan denda 0,5 % perbulan atas keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang secara lunas terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh tergugat.

      3.      Perintah pengadilan
Perintah pengadilan adalah perintah pengadilan yang melarang seseorang melakukan tindakan tertentu.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II)  melakukan perintah pengadilan adalah solusi yang tepat dimana keputusan pengadilan yaitu PT Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.

Tindakan Pendapatan Pelanggaran Kontrak

A.    Penipuan
Seseorang yang membujuk orang lain untuk masuk ke dalam kontrak dengan membuat pernyataan palsu tentang fakta material atau dengan menyembunyikan fakta material.
Berikut ini semua elemen yang di perlukan untuk melakukan penipuan : 


1.      Pernyataan yang salah atau penyembunyian fakta material
Pernyataan palsu, lisan atau tertulis, harus tentang fakta material. Fakta material adalah fakta yang cukup penting untuk memengaruhi keputusan orang lain.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak menyembunyikan fakta material.
2.      Pernyataan atau penyembunyian yang di sengaja
Bahwa apa yang dikatakan atau dilakukan adalah salah dan sengaja bermaksud untuk menyesatkan korban.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak menyembunyikan pernyataan dengan sengaja.
3.      Korban benar – benar mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah
Tidak ada penipuan jika korban tidak tertipu karena ia melakukan penyelidikan idependen tetapi tetap masuk kedalam kontrak. Tidak ada ketergantungan pada pernyataan atau penyembunyian palsu.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah.
4.      Korban harus menawarkan bukti kerusakan
Korban penipuan berhak mengajukan gugatan hukum, kecuali jika korban menderita kerugian hukum actual, sebagai akbat dari penipuan dan menawarkan bukti kerusakan, bagaimanapun pengadilan hanya akan memberikan ganti rugi.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan penipuan satu sama lain.


B.    Paksaan 
     Paksaan terjadi ketika seseorang orang memaksa orang lain untuk masuk ke dalam kontrak melalui kekuatan fisik atau dengan ancaman tidak patut lainnya yang sedemikian ekstrem sehingga korban kehilangan semua kemampuan untuk menyetujui secara sukarela.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan paksaan.


C.    Pengaruh yang tidak semestinya
Pengaruh yang tidak semestinya adalah kekuatan atau dominasi yang dimiliki seseorang dan digunakan untuk keuntungan pribadi atas orang lain.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan pengaruh yang tidak semestinya.

D.    Saling keliru tentang keberadaaan materi subyek
Jika salah satu atau kedua orang melakukan kesalahan tentang nilai atau kualitas materi, kesalahan penilaian ini tidak akan memaafkan salah satu pihak untuk melaksanakan kontrak.
Pokok permasalahan harus ada pada saat kontrak dibuat. Jika tidak, tidak ada kontrak pihak pemberi penawaran tidak dapat menawarkan untuk menjual sesuatu yang tidak ada.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak saling keliru tentang keberadaan materi subyek.


Perbaikan untuk penipuan, masa lalu, dan pengaruh yang tidak tepat
Penipuan, paksaan dan pengaruh yang tidak semestinya membuat kontrak tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga memiliki solusi. Korban dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika kontrak dibatalkan, korban harus mengembalikan semua pertimbangan yang diterima dan berhak memulihkan apapun yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan tuntutan hukum jika perlu.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan perbaikan untuk penipuan, masa lalu, dan pengaruh yang tidak tepat.


Ringkasan :

Jenis dari pelanggaran kontrak ini adalah pelanggaran actual, yaitu saat salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya diperlukan oleh suatu kontrak. Untuk setiap pelanggaran kontrak yang di lakukan, pihak yang dirugikan memiliki tindakan yang disebut pemulihan hukum. Dalam pemulihan hukum terdapat 5 jenis pemulihan yaitu kerusakan kompensasi, konsekuensi, nominal, likuiditas, punitive. Dalam kasus ini jenis pemulihan hukum yang sesuai adalah  kerusakan kompensasi, yaitu kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas kehilangan atau cidera langsung yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. Solusi yang adil dalam kasus ini adalah dengan perintah pengadilan yang di ajukan oleh PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II)  dimana keputusan pengadilan yaitu PT Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II. Adapun tersangka yang melakukan pelanggaran kontrak dapat melakukan pembelaan akan tetapi dalam kasus ini PT Joss (tergugat I) maupun PT Ayeaye (tergugat II) tidak melakukan pembelaan karena, tidak pernah hadir dalam persidangan dan sudah dipanggil oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak sidang pertama oleh karena itu, pengadilan memutuskan dengan verstek.
 
Referensi :
ARNOLD.J.G & WILLIAM, D.S. (2008) Business Law : Principles and Practices. 8 Edition. South – Western Cengage Learning
BBN. (2015). PT Aselole gugat PT Joss dan PT Ayeaye. [online]. 09 February 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole gugat pt joss dan pt ayeaye [Acceesd 20nd May 2019]
BBN. (2015). PT Aselole gugat dua penyewa kapal wanprestasi. [online]. 10 February 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole gugat dua penyewa kapal wanprestasi  [Acceesd 20nd May 2019]
BBN. (2015). PT Aselole menangkan gugatan wanprestasi. [online]. 24 March 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole menangkan gugatan wanprestasi [Acceesd 20nd May 2019]

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jus Mangga

Softskill M4

Materi IV (Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil)