2 Perusahaan Batu Bara Digugat Perusahaan Transportasi Laut Terkait Pelanggaran Perjanjian Sewa Dengan Kemenangan Verstek
Abstrak
Tujuan : Tujuan dari
analisis Breach of Contract adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian
kasus PT Aselole menggugat PT Joss dan PT Ayeaye terkait pelanggaran perjanjian
sewa dengan hasil keputusan verstek.
Teknik :
Menggunakan teknik analisis langsung melalui artikel berita, website
pemerintah, dan pedoman buku.
Sumber data : Data – data
terkait diperoleh dari website artikel berita dan website pemerintah.
Metode ulasan : Metode yang
digunakan dalam analisis artikel ini adalah Traditional Review yaitu dengan
membaca langsung dan mengumpulkan data- data melalui artikel berita,
website pemerintah, yang kemudian dianalisis dengan pedoman buku.
Hasil Penelitian : Hasil
analisis menunjukan bahwa PT Joss (Tergugat I) dinyatakan telah melakukan
wanprestasi dan dihukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (Tergugat
II) merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa
penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
Kesimpulan :Berdasarkan pelanggaran kontrak, PT
Aselole sebagai penggugat sedangkan, PT Joss (tergugat I) telah melakukan pelanggaran actual. Solusi untuk
Pelanggaran Kontrak bersifat kompensasi yaitu dengan membayar ganti rugi
material hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh tergugat.
Analisis Kasus
Pelanggaran
Kontrak
1.
Pelanggaran actual
Pelanggaran
aktual adalah saat salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya diperlukan
oleh suatu kontrak.
Analisa :
PT Joss (tergugat I) telah melakukan pelanggaran
aktual karena, tidak melakukan pembayaran utang secara lunas yang sudah jatuh
tempo terkait perjanjian sewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada
tanggal 14 Februari 2014. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) tidak
melakukan pelanggaran aktual karena, PT Ayeaye merupakan penjamin utang
tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa penggugat belum memberitahukan
kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
2.
Pelanggaran Antisipatif
Pelanggaran
Antisipatif adalah pelanggaran kontrak terjadi sebelum waktu yang dinyatakan
kinerja.
Analisa :
PT Aselole tidak melakukan pelanggaran antisipatif
karena, telah melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari
Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan
Bun, Kalimantan Tengah dan pengiriman telah selesai dengan biaya pembayaran
jasa sebesar Rp. 822.527.422.
Solusi
untuk Pelanggaran Kontrak
A.
Pemulihan
Hukum
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang
tidak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan atas pelanggaran terjadi.
Dalam upaya hukum pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut uang ganti
rugi. kerusakan ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan
dengan diberikan kompensasi pihak yang terluka secara finansial dengan
kepastian yang wajar. Dalam hal ini kerusakan dapat berupa yaitu:
1. Kerusakan Kompensasi
Kerusakan Kompensasi adalah
kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas
kehilangan atau cidera langsung yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak.
Analisa :
Dalam
kasus yang terjadi antara PT Aselole dengan PT Joss (tergugat I) dan PT
AyeAye (tergugat II) termasuk kedalam kerusakan kompensasi karena, PT Joss dan
PT Ayeaye tidak melakukan pembayaran secara lunas yang sudah jatuh tempo
terkait perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014
kepada penggugat. Oleh karena itu, PT Aselole menggugat PT Joss
(tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) yang terdaftar pada tanggal 18
November 2014. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan :
a.
Menghukum PT Joss (tergugat I) untuk membayar ganti
rugi material senilai Rp. 324.801.358,- ditambah dengan denda 0,5 %
perbulan atas keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang
secara lunas terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar
lunas oleh tergugat. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos
dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat
I dan majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I
tersebut kepada tergugat II.
b.
Menghukum tergugat I membayar biaya perkara
berdasarkan pasal 181 HIR sebesar Rp. 831.000,-.
2. Kerusakan
konsekuensi
Kerusakan konsekuensi adalah
kerusakan tidak langsung berdasarkan apakah pihak yang melanggar kontrak
mengetahui atau seharusnya tau bahwa kerugian akan terjadi akibat pelangaran
tersebut.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss
(tergugat I) terkait tidak melakukan pembayaran utang secara lunas yang sudah
jatuh tempo dan tidak merespon balik surat
peringatan oleh penggugat baik secara tulis maupun lisan
3. Kerusakan
Likuidasi
Kerusakan Likuidasi adalah jumlah kerusakaan
yang diberikan kepada pihak yang terluka jika terjadi pelanggaran yang dapat
disepakati oleh para pihak dan dinyatakan dalam kontrak. Jumlah ini disebut
kerusakaan likuidasi.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss
(tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan kerusakan
likuidasi karena, di dalam kontrak
perjanjian tidak ada jumlah yang ditetapkan jika kontrak tersebut dilanggar
4. Kerusakan
Nominal
Kerusakan Nominal adalah pengadilan
memberikan ganti rugi nominal, biasanya jumlah yang sangat kecil seperti $1,
ketika pihak yang terluka menetapkan bahwa kontrak telah dilanggar tetapi gagal
membuktikan bahwa ia telah menderita kerusakan aktual.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss
(tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan kerusakan
nominal karena, terbukti bahwa PT Aselole menderita kerusakan actual.
5. Kerusakan
Punitif
Kerusakan punitif adalah kerusakan
yang diberikan kepada pihak yang terluka dalam kontrak untuk menghukum pihak
yang melanggar karena melakukan kesalahan dan mencegah perilaku serupa dimasa
depan.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) telah melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5
MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap)
Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah selesai dengan biaya pembayaran jasa
sebesar Rp 822.527.422,-. Namun,
tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisahkan utang sebesar Rp 537. 202.037,- yang akan dicicil
selama empat kali dari bulan Juli hingga Oktober 2014. Sementara
itu, tergugat I hanya membayar sekali dan tidak merespon balik
surat peringatan oleh penggugat baik secara tulis maupun lisan dan tergugat
telah melewati batas pembayaran yang berakhir sejak 25 oktober 2014. Sehingga,
menghukum PT Joss (tergugat I)
untuk membayar ganti rugi material senilai Rp.
324.801.358,- ditambah dengan denda 0,5 % perbulan atas
keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang secara lunas
terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh
tergugat.
B. Pemulihan yang adil
Pemulihan
yang adil di ijinkan pengadilan ketika ganti rugi uang tidak memberikan
kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan. Pemulihan yang adil meliputi
:
1. Pembatalan
Para pihak dapat memilih untuk
membatalkan kontrak mereka dan mengakhiri kinerja lebih lanjut. Jika kontrak
dibatalkan, kedua belah pihak harus mengembalikan pertimbangan yang diterima
berdasarkan kontrak. Setelah pembatalan terjadi, kontrak asli tidak ada lagi.
Kedua belah pihak dikembalikan ke posisi semula yang mereka duduki sebelum
pembentukan kontrak.
Analisa :
Dalam
kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat
I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan pembatalan kontrak, karena PT
Aselole telah melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari
Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan
Bun, Kalimantan Tengah dan pengiriman telah selesai dengan biaya pembayaran
jasa sebesar Rp. 822.527.422.
2. Kinerja
Spesifik
Kinerja spesifik adalah perintah
pengadilan yang memaksa pihak yang melanggar untuk melaksanakan kontrak sesuai
dengan ketentuan aslinya. Kinerja spesifik
umumnya diberikan hanya jika subyek kontrak jarang atau unik seperti lukisan,
barang antik, dll.
Analisa :
Dalam
kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat
I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan kinerja spesifik, karena
berdasarkan hasil pengadilan PT Joss (tergugat I) untuk membayar ganti rugi
material senilai Rp. 324.801.358,- ditambah dengan denda 0,5 %
perbulan atas keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang
secara lunas terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar
lunas oleh tergugat.
3. Perintah pengadilan
Perintah
pengadilan adalah perintah pengadilan yang melarang seseorang melakukan
tindakan tertentu.
Analisa :
Dalam
kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat
I) dan PT AyeAye (tergugat II) melakukan
perintah pengadilan adalah solusi yang tepat dimana keputusan pengadilan yaitu PT Joss (tergugat I)
dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah utangnya.
Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara
wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis
hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada
tergugat II.
Tindakan Pendapatan Pelanggaran Kontrak
A. Penipuan
Seseorang yang membujuk orang lain untuk masuk ke
dalam kontrak dengan membuat pernyataan palsu tentang fakta material atau
dengan menyembunyikan fakta material.
Berikut ini semua elemen yang di perlukan untuk
melakukan penipuan :
1. Pernyataan
yang salah atau penyembunyian fakta material
Pernyataan
palsu, lisan atau tertulis, harus tentang fakta material. Fakta material adalah
fakta yang cukup penting untuk memengaruhi keputusan orang lain.
Analisa :
Dalam
kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat
I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak menyembunyikan fakta material.
2. Pernyataan
atau penyembunyian yang di sengaja
Bahwa apa
yang dikatakan atau dilakukan adalah salah dan sengaja bermaksud untuk
menyesatkan korban.
Analisa :
Dalam
kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat
I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak menyembunyikan pernyataan dengan sengaja.
3. Korban
benar – benar mengandalkan pernyataan atau penyembunyian yang salah
Tidak ada
penipuan jika korban tidak tertipu karena ia melakukan penyelidikan idependen
tetapi tetap masuk kedalam kontrak. Tidak ada ketergantungan pada pernyataan
atau penyembunyian palsu.
Analisa :
Dalam
kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat
I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak mengandalkan pernyataan atau penyembunyian
yang salah.
4. Korban
harus menawarkan bukti kerusakan
Korban
penipuan berhak mengajukan gugatan hukum, kecuali jika korban menderita
kerugian hukum actual, sebagai akbat dari penipuan dan menawarkan bukti
kerusakan, bagaimanapun pengadilan hanya akan memberikan ganti rugi.
Analisa :
Dalam
kasus yang terjadi antara PT Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat
I) dan PT AyeAye (tergugat II) tidak melakukan penipuan satu sama lain.
B. Paksaan
Paksaan terjadi ketika seseorang orang memaksa orang lain untuk masuk ke dalam kontrak melalui kekuatan fisik atau dengan ancaman tidak patut lainnya yang sedemikian ekstrem sehingga korban kehilangan semua kemampuan untuk menyetujui secara sukarela.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak melakukan paksaan.
C. Pengaruh yang tidak semestinya
Pengaruh yang tidak semestinya adalah kekuatan atau
dominasi yang dimiliki seseorang dan digunakan untuk keuntungan pribadi atas
orang lain.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak melakukan pengaruh yang tidak semestinya.
D. Saling keliru tentang keberadaaan
materi subyek
Jika salah satu atau kedua orang melakukan kesalahan
tentang nilai atau kualitas materi, kesalahan penilaian ini tidak akan
memaafkan salah satu pihak untuk melaksanakan kontrak.
Pokok permasalahan harus ada pada saat kontrak
dibuat. Jika tidak, tidak ada kontrak pihak pemberi penawaran tidak dapat
menawarkan untuk menjual sesuatu yang tidak ada.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak saling keliru tentang keberadaan materi subyek.
Perbaikan untuk penipuan, masa lalu, dan pengaruh yang tidak
tepat
Penipuan, paksaan dan pengaruh yang tidak semestinya
membuat kontrak tidak berlaku. Korban dari salah satu tindakan ini juga
memiliki solusi. Korban dapat membatalkan atau mengkarifikasi kontrak. Jika
kontrak dibatalkan, korban harus mengembalikan semua pertimbangan yang diterima
dan berhak memulihkan apapun yang diberikan sebagai pertimbangan, dengan
tuntutan hukum jika perlu.
Analisa :
Dalam kasus yang terjadi antara PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) tidak melakukan perbaikan untuk penipuan, masa lalu, dan pengaruh yang
tidak tepat.
Ringkasan
:
Jenis dari pelanggaran kontrak ini
adalah pelanggaran actual, yaitu saat salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya
diperlukan oleh suatu kontrak. Untuk setiap pelanggaran kontrak yang di
lakukan, pihak yang dirugikan memiliki tindakan yang disebut pemulihan hukum. Dalam
pemulihan hukum terdapat 5 jenis pemulihan yaitu kerusakan kompensasi,
konsekuensi, nominal, likuiditas, punitive. Dalam kasus ini jenis pemulihan
hukum yang sesuai adalah kerusakan
kompensasi, yaitu kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai
kompensasi atas kehilangan atau cidera langsung yang disebabkan oleh
pelanggaran kontrak. Solusi yang adil dalam kasus ini adalah dengan perintah
pengadilan yang di ajukan oleh PT
Aselole (penggugat) dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat
II) dimana keputusan pengadilan yaitu PT Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan
di hukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II)
dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan
penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum
memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II. Adapun tersangka
yang melakukan pelanggaran kontrak dapat melakukan pembelaan akan tetapi dalam
kasus ini PT Joss (tergugat I) maupun PT Ayeaye (tergugat II) tidak
melakukan pembelaan karena, tidak pernah hadir dalam persidangan dan sudah
dipanggil oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak sidang pertama oleh karena
itu, pengadilan memutuskan dengan verstek.
Referensi :
ARNOLD.J.G
& WILLIAM, D.S. (2008) Business Law : Principles and Practices. 8 Edition.
South – Western Cengage Learning
BBN. (2015). PT Aselole gugat PT Joss dan PT Ayeaye. [online]. 09 February 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole gugat pt joss dan pt ayeaye [Acceesd 20nd May 2019]
BBN. (2015). PT Aselole gugat PT Joss dan PT Ayeaye. [online]. 09 February 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole gugat pt joss dan pt ayeaye [Acceesd 20nd May 2019]
BBN. (2015). PT Aselole gugat dua penyewa kapal
wanprestasi. [online]. 10 February 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole
gugat dua penyewa kapal wanprestasi [Acceesd 20nd May 2019]
BBN. (2015). PT Aselole menangkan gugatan
wanprestasi. [online]. 24 March 2015. Available from : https://infoo.com/berita/aselole
menangkan gugatan wanprestasi [Acceesd 20nd May 2019]
Komentar
Posting Komentar