2 Perusahaan Batu Bara Digugat Perusahaan Transportasi Laut Terkait Pelanggaran Perjanjian Sewa Dengan Kemenangan Verstek

Abstrak
Tujuan : Tujuan dari analisis Breach of Contract adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus PT Aselole menggugat PT Joss dan PT Ayeaye terkait pelanggaran perjanjian sewa dengan hasil keputusan verstek.
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui artikel berita, website pemerintah, dan pedoman buku.
Sumber data : Data – data terkait diperoleh dari website artikel berita dan website pemerintah.
Metode ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis artikel ini adalah Traditional Review yaitu dengan membaca langsung dan mengumpulkan data- data  melalui artikel berita, website pemerintah, yang kemudian dianalisis dengan pedoman buku.
Hasil Penelitian : Hasil analisis menunjukan bahwa PT Joss (Tergugat I) dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (Tergugat II) merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
Kesimpulan :Berdasarkan pelanggaran kontrak, PT Aselole sebagai penggugat sedangkan, PT Joss (tergugat I) telah melakukan pelanggaran actual. Solusi untuk Pelanggaran Kontrak ini adalah dengan membayar ganti rugi material hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh tergugat.


Kronologis Kasus :
PT Aselole ( nama disamarkan) sebagai penggugat yang bergerak di bidang transportasi laut ini berupaya menagih pembayaran yang belum di penuhi oleh PT Joss (nama disamarkan) tergugat I dan PT AyeAye (nama disamarkan) tergugat II. Tergugat diduga tidak melakukan pembayaran secara lunas sebesar Rp. 822.527.422,- terkait perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 kepada penggugat . Namun, tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisahkan utang sebesar Rp. 537. 202.037,- yang akan dicicil selama empat kali dari bulan Juli hingga Oktober 2014 dan utang tersebut sudah jatuh tempo. Berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan pasal 125 HIR perkara dilanjutkan dengan verstek karena, tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan dinyatakan PT Joss (tergugat I) telah melakukan wanprestasi dan di hukum untuk membayar sisa utangnya. Sedangkan PT AyeAye (tergugat II) merupakan penjamin utang tergugat I yang mengikat diri dalam perjanjian tersebut dan belum diberitahu oleh penggugat. Maka, tergugat II belum dapat dikatakan melakukan wanprestasi.
Kasus bermula ketika PT Aselole sebagai penggugat berupaya menagih pembayaran yang belum dipenuhi oleh PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) terkait diduga tidak melakukan pembayaran secara lunas terhadap perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada tanggal 14 Februari 2014. Dalam perjanjian tersebut PT Aselole melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp 822.527.422,-
Namun, tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisahkan utang sebesar Rp 537. 202.037,- yang akan dicicil selama empat kali dari bulan Juli hingga Oktober 2014. Sementara itu,   tergugat I hanya membayar sekali dan tidak merespon balik surat peringatan oleh penggugat baik secara tulis maupun lisan dan tergugat telah melewati batas pembayaran yang berakhir sejak 25 oktober 2014. Tindakan tersebut dinyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II dianggap perbuatan wanprestasi karena, tidak menepati jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian penyelesaian hutang 27 Juli 2014.
Dalam isi gugatan yang terdaftar pada tanggal 18 November 2014 dengan nomor perkara 549/PDT.G/2014/PN JKT.PST. PT Aselole memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk, :
1.     Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 324.801.358, ditambah dengan 0,5 % perhari sejak pembayaran cicilan terakhir 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh penggugat.
2.      Diwajibkan membayar bunga kepada penggugat senilai Rp 564.049.699,-.
3.      Dalam immaterial menuntut penggugat ganti rugi yang mencapai Rp. 10.000.000.000,- di tambah dengan bunga 6% pertahun sejak gugutan didaftarkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4.   Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari secara terus menerus setiap kali tergugat melanggar isi putusan.
5.      Menghukum tergugat untuk membayar perkara berdasarkan pasal 181 HIR.

Selama dalam pemeriksaan hingga putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dengan Verstek karena, para tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan sudah dipanggil oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak sidang pertama pada tanggal 18 Desember 2014.

Dalam hasil persidangan pada tanggal 3 maret 2015 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan :
1.  PT Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
2.      Majelis hakim menolak petitium terkait ketentuan bunga keterlambatan sebesar 0.5 % perhari sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh penggugat. Sementara itu, majelis hakim menilai ketentuan tersebut tidak diatur dalam perjanjian awal dan ketentuan tersebut melebihi bunga yang ditetapkan pemerintah melalui perbankan.
3.    Menghukum PT Joss (tergugat I) untuk membayar utang sebesar Rp 324.801.358,-  ditambah denda 0,5% perbulan atas keterlambatan utang sejak 25 September 2014 sampai utang terlunasi.
4.      Dalam tuntutan immaterial Rp 10.000.000.000,- di tambah dengan bunga 6% pertahun  dan membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari secara terus menerus setiap kali tergugat melanggar isi putusan ditolak oleh pengadilan karena tidak dilengkapi perincian jelas, tidak logis.
5.      Menghukum tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,-.


Analisis Kasus 

Pelanggaran Kontrak

Pelanggaran aktual adalah saat salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya diperlukan oleh suatu kontrak.
PT Joss (tergugat I) telah melakukan pelanggaran aktual karena, tidak melakukan pembayaran utang secara lunas yang sudah jatuh tempo terkait perjanjian sewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada tanggal 14 Februari 2014.  Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) tidak melakukan pelanggaran aktual karena, PT Ayeaye merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.

Pelanggaran Antisipatif adalah pelanggaran kontrak terjadi sebelum waktu yang dinyatakan kinerja.
PT Aselole tidak melakukan pelanggaran antisipatif karena, telah melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan pengiriman telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp. 822.527.422.

Solusi untuk Pelanggaran Kontrak
1.            Pemulihan Hukum
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia untuk pihak yang tidak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan atas pelanggaran terjadi. Dalam upaya hukum pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut uang ganti rugi. kerusakan ditentukan oleh para pihak dalam kontrak atau oleh pengadilan dengan diberikan kompensasi pihak yang terluka secara finansial dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini PT Aselole mengalami kerusakan yaitu :
A.    Kerusakan Kompensasi
Kerusakan Kompensasi adalah kerusakan yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas kehilangan atau cidera langsung yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak. 

Dalam kasus yang terjadi antara PT Aselole dengan PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) termasuk kedalam kerusakan kompensasi karena, PT Joss dan PT Ayeaye tidak melakukan pembayaran secara lunas yang sudah jatuh tempo terkait perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 kepada penggugat. Oleh karena itu, PT Aselole menggugat PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) yang terdaftar pada tanggal 18 November 2014 dengan nomor perkara 549/PDT.G/2014/PN JKT.PST. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan :
1)   Menghukum PT Joss (tergugat I) untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 324.801.358,-  ditambah dengan denda 0,5 % perbulan atas keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang secara lunas terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh tergugat. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
2)  Menghukum tergugat I membayar biaya perkara berdasarkan pasal 181 HIR sebesar Rp. 831.000,-.




      Sumber :
https://infooo.co.id (Acceesed  12 April 2019)
https://infooo.com (Acceesed 12 April 2019) 
      http://infooo.go.id (Acceesed 12 April 2019)   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jus Mangga

Softskill M4

Materi IV (Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil)