2 Perusahaan Batu Bara Digugat Perusahaan Transportasi Laut Terkait Pelanggaran Perjanjian Sewa Dengan Kemenangan Verstek
Abstrak
Tujuan : Tujuan dari analisis Breach of Contract
adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus PT Aselole menggugat PT
Joss dan PT Ayeaye terkait pelanggaran perjanjian sewa dengan hasil keputusan
verstek.
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui
artikel berita, website pemerintah, dan pedoman buku.
Sumber data : Data – data terkait diperoleh dari
website artikel berita dan website pemerintah.
Metode ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis
artikel ini adalah Traditional Review yaitu dengan membaca langsung dan
mengumpulkan data- data melalui artikel
berita, website pemerintah, yang kemudian dianalisis dengan pedoman buku.
Hasil Penelitian : Hasil analisis menunjukan bahwa PT
Joss (Tergugat I) dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum membayar
sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (Tergugat II) merupakan penjamin utang
tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa penggugat belum memberitahukan
kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
Kesimpulan :Berdasarkan pelanggaran kontrak, PT Aselole
sebagai penggugat sedangkan, PT Joss (tergugat I) telah melakukan
pelanggaran actual.
Solusi untuk Pelanggaran
Kontrak ini adalah dengan membayar ganti rugi
material hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh tergugat.
Kronologis Kasus :
PT Aselole ( nama disamarkan) sebagai
penggugat yang bergerak di bidang transportasi laut ini berupaya menagih
pembayaran yang belum di penuhi oleh PT Joss (nama disamarkan) tergugat I dan
PT AyeAye (nama disamarkan) tergugat II. Tergugat diduga tidak melakukan
pembayaran secara lunas sebesar Rp. 822.527.422,- terkait perjanjian sewa
menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 kepada penggugat . Namun,
tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisahkan utang sebesar Rp.
537. 202.037,- yang akan dicicil selama empat kali dari bulan Juli hingga
Oktober 2014 dan utang tersebut sudah jatuh tempo. Berdasarkan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan pasal 125 HIR perkara dilanjutkan dengan
verstek karena, tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan dinyatakan PT
Joss (tergugat I) telah melakukan wanprestasi dan di hukum untuk membayar sisa
utangnya. Sedangkan PT AyeAye (tergugat II) merupakan penjamin utang tergugat I
yang mengikat diri dalam perjanjian tersebut dan belum diberitahu oleh
penggugat. Maka, tergugat II belum dapat dikatakan melakukan wanprestasi.
Kasus bermula ketika PT Aselole sebagai penggugat berupaya
menagih pembayaran yang belum dipenuhi oleh PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye
(tergugat II) terkait diduga tidak melakukan pembayaran secara lunas terhadap
perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada tanggal
14 Februari 2014. Dalam perjanjian tersebut PT Aselole melakukan pekerjaan
pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke
PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah
selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp 822.527.422,-
Namun, tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisahkan
utang sebesar Rp 537. 202.037,- yang akan dicicil selama empat kali dari
bulan Juli hingga Oktober 2014. Sementara itu, tergugat I
hanya membayar sekali dan tidak merespon balik surat peringatan oleh penggugat
baik secara tulis maupun lisan dan tergugat telah melewati batas pembayaran
yang berakhir sejak 25 oktober 2014. Tindakan tersebut dinyatakan bahwa
tergugat I dan tergugat II dianggap perbuatan wanprestasi karena, tidak
menepati jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian penyelesaian
hutang 27 Juli 2014.
Dalam isi gugatan yang terdaftar pada tanggal 18 November 2014
dengan nomor perkara 549/PDT.G/2014/PN JKT.PST. PT Aselole memohon majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk, :
1. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti
rugi material senilai Rp. 324.801.358, ditambah dengan 0,5 % perhari sejak
pembayaran cicilan terakhir 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar
lunas oleh penggugat.
2. Diwajibkan membayar bunga kepada penggugat
senilai Rp 564.049.699,-.
3. Dalam immaterial menuntut penggugat ganti rugi
yang mencapai Rp. 10.000.000.000,- di tambah dengan bunga 6% pertahun sejak
gugutan didaftarkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa
sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari secara terus menerus setiap kali tergugat
melanggar isi putusan.
5. Menghukum tergugat untuk membayar perkara
berdasarkan pasal 181 HIR.
Selama dalam pemeriksaan hingga putusan perkara Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menetapkan dengan Verstek karena, para tergugat tidak
pernah hadir dalam persidangan dan sudah dipanggil oleh pengadilan sebanyak
empat kali sejak sidang pertama pada tanggal 18 Desember 2014.
Dalam hasil persidangan pada tanggal 3 maret 2015 majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan :
1. PT Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan
wanprestasi dan di hukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat
II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan
penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum
memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
2. Majelis hakim menolak petitium terkait
ketentuan bunga keterlambatan sebesar 0.5 % perhari sejak 25 September 2014
hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh penggugat. Sementara itu, majelis
hakim menilai ketentuan tersebut tidak diatur dalam perjanjian awal dan
ketentuan tersebut melebihi bunga yang ditetapkan pemerintah melalui perbankan.
3. Menghukum PT Joss (tergugat I) untuk membayar
utang sebesar Rp 324.801.358,- ditambah denda 0,5% perbulan atas
keterlambatan utang sejak 25 September 2014 sampai utang terlunasi.
4. Dalam tuntutan immaterial Rp 10.000.000.000,-
di tambah dengan bunga 6% pertahun dan membayar uang paksa sebesar
Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari secara terus menerus setiap kali tergugat
melanggar isi putusan ditolak oleh pengadilan karena tidak dilengkapi perincian
jelas, tidak logis.
5. Menghukum tergugat I membayar biaya perkara
sebesar Rp. 831.000,-.
Analisis Kasus
Pelanggaran
Kontrak
Pelanggaran aktual
adalah saat salah satu pihak gagal melakukan kewajibannya diperlukan oleh suatu
kontrak.
PT
Joss (tergugat I) telah melakukan pelanggaran aktual karena, tidak melakukan
pembayaran utang secara lunas yang sudah jatuh tempo terkait perjanjian sewa
tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada tanggal 14 Februari 2014.
Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) tidak melakukan pelanggaran aktual karena,
PT Ayeaye merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai bahwa
penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat
II.
Pelanggaran Antisipatif
adalah pelanggaran kontrak terjadi sebelum waktu yang dinyatakan kinerja.
PT
Aselole tidak melakukan pelanggaran antisipatif karena, telah melakukan
pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan
Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan
Tengah dan pengiriman telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp.
822.527.422.
Solusi untuk
Pelanggaran Kontrak
1.
Pemulihan
Hukum
Pemulihan adalah tindakan yang tersedia
untuk pihak yang tidak melanggar hukum untuk mendapatkan kepuasan atas
pelanggaran terjadi. Dalam upaya hukum pihak yang dirugikan memiliki hak untuk
menuntut uang ganti rugi. kerusakan ditentukan oleh para pihak dalam kontrak
atau oleh pengadilan dengan diberikan kompensasi pihak yang terluka secara
finansial dengan kepastian yang wajar. Dalam hal ini PT Aselole mengalami
kerusakan yaitu :
A.
Kerusakan
Kompensasi
Kerusakan Kompensasi adalah kerusakan
yang diberikan kepada pihak yang terluka sebagai kompensasi atas kehilangan
atau cidera langsung yang disebabkan oleh pelanggaran kontrak.
Dalam
kasus yang terjadi antara PT Aselole dengan PT Joss (tergugat I) dan PT
AyeAye (tergugat II) termasuk kedalam kerusakan kompensasi karena, PT Joss dan
PT Ayeaye tidak melakukan pembayaran secara lunas yang sudah jatuh tempo
terkait perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014
kepada penggugat. Oleh karena itu, PT Aselole menggugat PT Joss
(tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) yang terdaftar pada tanggal 18
November 2014 dengan nomor perkara 549/PDT.G/2014/PN JKT.PST. Majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan :
1) Menghukum
PT Joss (tergugat I) untuk membayar ganti rugi material senilai Rp.
324.801.358,- ditambah dengan denda 0,5 % perbulan atas
keterlambatan tergugat I yang tidak melakukan pembayaran utang secara lunas
terhitung sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh
tergugat. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara
wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis
hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut
kepada tergugat II.
2) Menghukum
tergugat I membayar biaya perkara berdasarkan pasal 181 HIR sebesar Rp.
831.000,-.
Sumber :
https://infooo.co.id (Acceesed 12 April 2019)
https://infooo.com (Acceesed 12 April 2019)
https://infooo.co.id (Acceesed 12 April 2019)
https://infooo.com (Acceesed 12 April 2019)
http://infooo.go.id (Acceesed
12 April 2019)
Komentar
Posting Komentar