Melanggar Perjanjian Sewa PT Aselole menggugat PT Joss dan PT Ayeaye Dengan Kemenangan Verstek






Abstrak
Tujuan : Tujuan dari analisis kasus pelanggaran kontrak bisnis ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus PT Aselole menggugat PT Joss dan PT Ayeaye terkait pelanggaran perjanjian sewa dengan hasil keputusan verstek.
Teknik : Menggunakan teknik analisis langsung melalui website artikel berita Kontan, Bisnis.com dan website pemerintah SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Sumber data : Data – data terkait diperoleh dari website artikel berita Kontan, Bisnis.com dan website pemerintah SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Metode ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis artikel ini adalah Traditional Review yaitu dengan membaca langsung melalui artikel berita dan website pemerintah lalu menganalisanya berdasarkan sumber yang didapat.
Hasil Penelitian : Hasil analisis menunjukan bahwa PT Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye  (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
Kesimpulan :
PT Aselole ( nama disamarkan) sebagai penggugat yang bergerak di bidang transportasi laut ini berupaya menagih pembayaran yang belum di penuhi oleh PT Joss (nama disamarkan) tergugat I dan PT AyeAye (nama disamarkan) tergugat II. Tergugat diduga tidak melakukan pembayaran secara lunas terhadap perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 kepada penggugat. Berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dilanjutkan dengan verstek karena, tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan dinyatakan PT Joss (tergugat I) telah melakukan wanprestasi dan di hukum untuk membayar sisa utangnya. Sedangkan PT AyeAye (tergugat II) merupakan penjamin utang tergugat I dan mengikat diri dalam perjanjian tersebut belum diberitahu oleh penggugat maka tergugat II belum dapat dikatakan melakukan wanprestasi.

Analisis :
Kasus bermula ketika PT Aselole sebagai penggugat berupaya menagih pembayaran yang belum dipenuhi oleh PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) terkait diduga tidak melakukan pembayaran secara lunas terhadap perjanjian sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada tanggal 14 Februari 2014. Dalam perjanjian tersebut PT Aselole melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah selesai dengan biaya pembayaran jasa sebesar Rp 822,5 Juta.
Namun, tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisahkan utang sebesar Rp 537,2 juta yang akan dicicil selama empat kali dari bulan Juli hingga Oktober 2014. Sementara itu,   tergugat I hanya membayar sekali dan tidak merespon balik surat peringatan oleh penggugat baik secara tulis maupun lisan dan tergugat telah melewati batas pembayaran yang berakhir sejak 25 oktober 2014. Tindakan tersebut dinyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II dianggap perbuatan wanprestasi karena, tidak menepati jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian penyelesaian hutang 27 Juli 2014.
Dalam isi gugatan yang terdaftar pada tanggal 18 November 2014 dengan nomor perkara 549/PDT.G/2014/PN JKT.PST. PT Aselole memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk, :
1.   Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 324.801.358,-  ditambah dengan 0,5 % perhari sejak pembayaran cicilan terakhir 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh penggugat.
2.     Diwajibkan membayar bunga kepada penggugat senilai Rp 564.049.699,-.
3.   Dalam immaterial menuntut penggugat ganti rugi yang mencapai Rp. 10.000.000.000,- di tambah dengan bunga 6% pertahun sejak gugutan didaftarkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4.    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari secara terus menerus setiap kali tergugat melanggar isi putusan.
5.     Menghukum tergugat untuk membayar perkara berdasarkan pasal 181 HIR.
Selama dalam pemeriksaan hingga putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dengan Verstek karena, para tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan sudah dipanggil oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak sidang pertama pada tanggal 18 Desember 2014.
Dalam hasil persidangan pada tanggal 3 maret 2015 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan :
1.  PT Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye  (tergugat II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
2.    Majelis hakim menolak petitium terkait ketentuan bunga keterlambatan sebesar 0.5 % perhari sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh penggugat. Sementara itu, majelis hakim menilai ketentuan tersebut tidak diatur dalam perjanjian awal dan ketentuan tersebut melebihi bunga yang ditetapkan pemerintah melalui perbankan.
3.      Menghukum PT Joss (tergugat I) untuk membayar utang sebesar Rp 324.801.358,-  ditambah denda 0,5% perbulan atas keterlambatan utang sejak 25 September 2014 sampai utang terlunasi.
4.   Dalam tuntutan immaterial Rp 10.000.000.000,- di tambah dengan bunga 6% pertahun  dan membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari secara terus menerus setiap kali tergugat melanggar isi putusan ditolak oleh pengadilan karena tidak dilengkapi perincian jelas, tidak logis.
5.     Menghukum tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,-.


Sumber :
https://nasional.kontan.co.id (Acceesed 18 Maret 2019)
https://m.bisnis.com (Acceesed 18 Maret 2019) 
http://sipp.pn-jakartapusat.go.id (Acceesed 18 Maret 2019) 
 



 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jus Mangga

Softskill M4

Materi IV (Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil)