Melanggar Perjanjian Sewa PT Aselole menggugat PT Joss dan PT Ayeaye Dengan Kemenangan Verstek
Abstrak
Tujuan
:
Tujuan dari analisis kasus pelanggaran kontrak bisnis ini adalah untuk
mengetahui bagaimana penyelesaian kasus PT Aselole menggugat PT Joss dan PT
Ayeaye terkait pelanggaran perjanjian sewa dengan hasil keputusan verstek.
Teknik
:
Menggunakan teknik analisis langsung melalui website artikel berita Kontan,
Bisnis.com dan website pemerintah SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Sumber
data : Data – data terkait diperoleh dari website artikel
berita Kontan, Bisnis.com dan website pemerintah SIPP (Sistem Informasi
Penelusuran Perkara).
Metode
ulasan : Metode yang digunakan dalam analisis artikel ini
adalah Traditional Review yaitu dengan membaca langsung melalui artikel berita
dan website pemerintah lalu menganalisanya berdasarkan sumber yang didapat.
Hasil
Penelitian : Hasil analisis menunjukan bahwa PT Joss
(tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah
utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat
II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan
penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum
memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
Kesimpulan
:
PT
Aselole ( nama disamarkan) sebagai penggugat yang bergerak di bidang
transportasi laut ini berupaya menagih pembayaran yang belum di penuhi oleh PT
Joss (nama disamarkan) tergugat I dan PT AyeAye (nama disamarkan) tergugat II.
Tergugat diduga tidak melakukan pembayaran secara lunas terhadap perjanjian
sewa menyewa tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 kepada penggugat.
Berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara dilanjutkan dengan verstek
karena, tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan dan dinyatakan PT Joss
(tergugat I) telah melakukan wanprestasi dan di hukum untuk membayar sisa
utangnya. Sedangkan PT AyeAye (tergugat II) merupakan penjamin utang tergugat I
dan mengikat diri dalam perjanjian tersebut belum diberitahu oleh penggugat maka
tergugat II belum dapat dikatakan melakukan wanprestasi.
Analisis
:
Kasus
bermula ketika PT Aselole sebagai penggugat berupaya menagih pembayaran yang
belum dipenuhi oleh PT Joss (tergugat I) dan PT AyeAye (tergugat II) terkait
diduga tidak melakukan pembayaran secara lunas terhadap perjanjian sewa menyewa
tug and barge No. ASELOLE/035/TLS/II/2014 pada tanggal 14 Februari 2014. Dalam
perjanjian tersebut PT Aselole melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara
sebanyak 7,5 MT dari Marabahan, Kalimantan Selatan ke PLTU (Pembangkit Listrik
Tenaga Uap) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan telah selesai dengan biaya
pembayaran jasa sebesar Rp 822,5 Juta.
Namun,
tergugat hanya melakukan pembayaran sebagian dan menyisahkan utang sebesar Rp
537,2 juta yang akan dicicil selama empat kali dari bulan Juli hingga Oktober
2014. Sementara itu, tergugat I hanya membayar sekali dan tidak
merespon balik surat peringatan oleh penggugat baik secara tulis maupun lisan dan
tergugat telah melewati batas pembayaran yang berakhir sejak 25 oktober 2014. Tindakan
tersebut dinyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II dianggap perbuatan
wanprestasi karena, tidak menepati jadwal pembayaran yang telah ditentukan
dalam perjanjian penyelesaian hutang 27 Juli 2014.
Dalam
isi gugatan yang terdaftar pada tanggal 18 November 2014 dengan nomor perkara
549/PDT.G/2014/PN JKT.PST. PT Aselole memohon majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat untuk, :
1. Menghukum
para tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 324.801.358,- ditambah dengan 0,5 % perhari sejak pembayaran
cicilan terakhir 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh
penggugat.
2. Diwajibkan
membayar bunga kepada penggugat senilai Rp 564.049.699,-.
3. Dalam
immaterial menuntut penggugat ganti rugi yang mencapai Rp. 10.000.000.000,- di
tambah dengan bunga 6% pertahun sejak gugutan didaftarkan dalam Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
4. Menghukum
tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- setiap hari secara
terus menerus setiap kali tergugat melanggar isi putusan.
5. Menghukum
tergugat untuk membayar perkara berdasarkan pasal 181 HIR.
Selama
dalam pemeriksaan hingga putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menetapkan dengan Verstek karena, para tergugat tidak pernah hadir dalam
persidangan dan sudah dipanggil oleh pengadilan sebanyak empat kali sejak
sidang pertama pada tanggal 18 Desember 2014.
Dalam
hasil persidangan pada tanggal 3 maret 2015 majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat memutuskan :
1. PT
Joss (tergugat I) dinyatakan melakukan wanprestasi dan di hukum membayar sisah
utangnya. Sedangkan, PT Ayeaye (tergugat
II) dinyatakan lolos dari perkara wanprestasi karena, tergugat II merupakan
penjamin utang tergugat I dan majelis hakim menilai penggugat belum
memberitahukan kelalaian tergugat I tersebut kepada tergugat II.
2. Majelis
hakim menolak petitium terkait ketentuan bunga keterlambatan sebesar 0.5 % perhari
sejak 25 September 2014 hingga seluruh hutang dibayar lunas oleh penggugat. Sementara
itu, majelis hakim menilai ketentuan tersebut tidak diatur dalam perjanjian
awal dan ketentuan tersebut melebihi bunga yang ditetapkan pemerintah melalui
perbankan.
3. Menghukum
PT Joss (tergugat I) untuk membayar utang sebesar Rp 324.801.358,- ditambah denda 0,5% perbulan atas
keterlambatan utang sejak 25 September 2014 sampai utang terlunasi.
4. Dalam
tuntutan immaterial Rp 10.000.000.000,- di tambah dengan bunga 6% pertahun dan membayar uang paksa sebesar Rp.
1.000.000,- untuk setiap hari secara terus menerus setiap kali tergugat
melanggar isi putusan ditolak oleh pengadilan karena tidak dilengkapi perincian
jelas, tidak logis.
5. Menghukum
tergugat I membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,-.
Sumber :
https://nasional.kontan.co.id (Acceesed 18 Maret 2019)
https://m.bisnis.com (Acceesed 18 Maret 2019)
http://sipp.pn-jakartapusat.go.id (Acceesed 18 Maret 2019)
https://nasional.kontan.co.id (Acceesed 18 Maret 2019)
https://m.bisnis.com (Acceesed 18 Maret 2019)
http://sipp.pn-jakartapusat.go.id (Acceesed 18 Maret 2019)
Komentar
Posting Komentar