Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep
Aliran dan Sejarah Koperasi
Yosi Hestiana
26217305
2EB12
Konsep Koperasi
Mungker
dari Universitas of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi
dua yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Dengan dilatarbelakangi
oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang ada berasal
dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep
yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep
tersebut.
Konsep Koperasi Barat
Menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan bersama
suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk
atau masuk menjadi anggota koperasi.Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara
Berkembang mengacu kepada ke dua konsep yaitu konsep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang
terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka
koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Contoh Konsep Koperasi Negara
Berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat di terima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut.
Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Aliran dalam koperasi
berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup (way of life). Secara
garis besar, ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3,
yaitu:
1. Liberalisme/Kapitalisme
2. Komonisme/Sosialisme
3. Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian
yang berbeda-beda.
Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian, dan Aliran Koperasi Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian,
dan aliran koperasi
Mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi Ideologi Sistem
Perekonomian yaitu : Aliran Koperasi Liberalisme/Kapitalisme Sistem Bebas/
Ekonomi Liberal Yardstick Komunisme/Sosialisme Sistem Sosialis Ekonomi Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran
(Commonwealth).
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran :
a. Aliran
Yardstick
Menurut aliran
ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme dan aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
b. Aliran
Sosialis
Menurut aliran
ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui
organisasi koperasi. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang
menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai alat sistem komunis
itu sendiri.
c. Aliran
Persemakmuran (Commonwealt)
Menurut aliran
ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan
tetapi tidak menjadi soko guru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Sejarah berkembangan koperasi
Sejarah lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum
mempunyai rumah. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah “Pusat Koperasi Pembelian” dengan nama “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)". Pada tahun 1945, CWS berhasil
mempunyai + 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Pada tahun 1876, koperasi
ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan dan
asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha dibidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama “Cooperative NewsË®. Pada
tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang merupakan
lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk Internasional Cooperative Alliance (ICA : Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Menurut
Sukuco dalam bukunya ”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum
koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang
didirikan pada tanggal 16 Desember 1895. Pada hari itu, Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank
Simpan Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14/1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbankder Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih
sama dengan Bank Simpan Pinjam para “Priyayi“ Purwokerto. Dalam bahasa Inggris
(bagi generasi pasca bahasa Belanda) sama dengan “the Purwokerto Mutual Loan
and Savings Bank for Native Civil Servants”. Para pegawai (punggawa atau
ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa di sebut “priyayi”, sehingga banknya
di sebut sebagai “bank priyayi”.
Pada
tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan PP No. 140/1960 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Pada tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan UU No. 14/1965, di mana prinsip NASAKOM
diterapkan pada koperasi. Kemudian, pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan UU
No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18
Desember 1967. Dengan berlakunya UU ini, semua koperasi wajib menyesuaikan diri
dan dilakukan penertiban organisasi koperasi. Keharusan menyesuaikan diri
dengan UU tersebut mengakibatkan penurunan jumlah koperasi, dari sebesar 64.000
unit (45.000 unit di antaranya telah berbadan hukum) tinggal menjadi 15.000
unit. Selebihnya tidak dapat menyesuaikan diri. Pada tahun 1992, UU No.12/1967
tersebut disempurnakan dan di ganti menjadi UU No. 25/1992 tentang
Perkoperasian.
Sumber :
Sattar, S.E.,M.Si., 2017, Buku Ajar Ekonomi Koperasi, Yogyakarta, Penerbit Deepublish
https://dwisarjono.wordpress.com/2013/10/13/konsep-koperasi/


Komentar
Posting Komentar